Sekretariat DPRD Provinsi NTB (Mataram) – DPRD Provinsi NTB Kamis ini (10/1/2019) kembali menggelar Rapat Paripurna kedua setelah sebelumnya pada Selasa (8/1/2019) telah digelar juga Rapat Paripurna pertama dengan agenda mendengarkan Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi NTB terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD Provinsi NTB.
Baca Juga : Dewan setujui 4 (empat) Raperda untuk dibahas lebih lanjut
Ada dua agenda utama dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Lalu Wirajaya kali ini, yaitu mendengar pendapat Gubernur NTB terhadap 4 (empat ) buah Raperda Prakarsa DPRD Provinsi NTB, kemudian Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas masing-masing Raperda tersebut.
Raperda-raperda tersebut yaitu Raperda tentang Fasilitas Keselamatan Transportasi, Raperda tentang Perizinan Usaha Kelautan dan Perikanan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan, terakhir adalah Raperda tentang Kepemudaan.
Penyampain pendapat Gubernur NTB terhadap raperda-raperda tersebut dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Ir. H. Rosiady H. Sayuti, M.Sc., P.Hd. Sekda NTB berdasarkan naskah Pendapat Gubernur menjelaskan bahwa pendapat Gubernur ini adalah berupa usul saran dan masukan dari eksekutif sebagai bahan penyempurnaan untuk keempat Raperda tersebut.
Pada umumnya pihak eksekutif sangat mendukung dan menyambut baik terhadap Raperda-raperda prakasa Dewan ini yang nantinya dapat menjadi payung hukum bagi masyarakat NTB. “Untuk tahap berikutnya kiranya keempat raperda ini dapat didiskusikan lebih intensif pada pembahasan-pembahasan berikutnya sehingga ikhtiar kita bersama untuk menghadirkan regulasi yang berkualitas dan aplikatif dapat kita persembahkan kepada masyarakat Nusa Tenggara Barat” tutup Rosiady mengakhiri pembacaan pendapat Gubernur NTB terhadap empat buah raperda prakarsa DPRD Provinsi NTB tersebut. (ms)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.