Beranda Paripurna DPRD NTB Terima LHP BPK RI, Pemprov NTB Raih Opini WTP ke-15...

DPRD NTB Terima LHP BPK RI, Pemprov NTB Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut

17

DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025, Jumat (5/6/2026), di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH, dan dihadiri Ketua BPK RI, Gubernur dan Wakil Gubernur NTB, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD Provinsi NTB, pimpinan OPD, instansi vertikal, BUMD, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD NTB menyampaikan bahwa penyerahan LHP BPK kepada DPRD merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 23E UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Laporan hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu instrumen penting bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah.

Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara serah terima dan penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi NTB Tahun 2025 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2025.

Ketua BPK RI dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi NTB atas berbagai perbaikan tata kelola keuangan daerah selama tahun 2025. BPK menilai sejumlah permasalahan yang menjadi catatan pada pemeriksaan sebelumnya, termasuk penyelesaian utang belanja rumah sakit daerah dan penataan dana Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), telah ditindaklanjuti dengan baik.

Meski demikian, BPK masih menemukan beberapa temuan yang memerlukan tindak lanjut, di antaranya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp10,04 miliar, kelebihan pembayaran belanja pemeliharaan jalan sebesar Rp4,58 miliar, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada empat sekolah yang belum tertib senilai Rp313,47 juta, serta sejumlah kelebihan pembayaran belanja lainnya.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Provinsi NTB Tahun 2025. Opini ini sekaligus menjadi capaian WTP ke-15 kali secara berturut-turut yang diraih Pemerintah Provinsi NTB sejak tahun 2011.

Gubernur NTB dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas pelaksanaan pemeriksaan yang profesional dan independen. Menurutnya, capaian opini WTP merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran pemerintah daerah, DPRD, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

Pemerintah Provinsi NTB, lanjut Gubernur, berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK RI sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan foto bersama sebagai simbol komitmen bersama antara DPRD, Pemerintah Provinsi NTB, dan BPK RI dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah demi terwujudnya pembangunan yang lebih efektif dan berdampak bagi masyarakat Nusa Tenggara Barat.