Beranda Prosedur Pengajuan Keberatan

Prosedur Pengajuan Keberatan

TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN DALAM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

 Sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik bab VIII Pasal 36 tata cara mengajukan keberatan adalah sebagai berikut :

  1. Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka wakktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi.
  2. Atasan pejabat pengelola informasi memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
  3. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.