TATA CARA MENGAJUKAN KEBERATAN DALAM PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Sesuai dengan undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik bab VIII Pasal 36 tata cara mengajukan keberatan adalah sebagai berikut :
- Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka wakktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi.
- Atasan pejabat pengelola informasi memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
- Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.