DPRD Provinsi NTB – Empat buah Rencana Peraturan Daerah usul Prakarsa Dewan dari Tahun 2018 telah disetujui oleh DPRD Provinsi NTB untuk dibahas lebih lanjut menjadi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi NTB. Keputusan ini diambil pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang dipimpin oleh H. Abdul Hadi, pada Jumat (4/1/2019) di ruang sidang utama Kantor DPRD Provinsi NTB di jalan Udayana, Mataram.
Keempat rencana peraturan daerah (Raperda) yang merupakan Raperda usul prakarsa dari Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi tersebut adalah Raperda tentang Fasilitas Keselamatan Transportasi, Raperda tentang Perijinan Usaha Kelautan dan Perikanan, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan terakhir adalah Raperda tentang Kepemudaan.
Agenda pertama dalam rapat paripurna yang digelar pertama di Tahun Anggaran 2019 ini, adalah Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Provinsi NTB masa sidang ke Satu Tahun Anggaran 2019 yang telah dibahas sebelumnya oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi NTB.
Selanjutnya pembacaan jawaban pengusul atas pandangan fraksi-fraksi terhadap empat buah raperda tersebut, yang dibacakan oleh juru bicara Badan Pembentukan Perda – H. Burhanuddin – Politisi dari Partai Bulan Bintang.
Penetapan dan persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap empat buah raperda usul prakarsa Bapemperda tersebut adalah agenda terakhir dalam rapat paripurna yang merupakan rapat paripurna ke tiga dalam rangkaian rapat paripurna yang membahas empat raperda tersebut sejak Desember 2018 lalu.(ms)