Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kunjungan studi komparatif ke DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (16/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di ruang Badan Kehormatan DPRD Provinsi Jawa Timur tersebut membahas kode etik dan tata cara beracara Badan Kehormatan DPRD.
Rombongan BK DPRD Provinsi NTB diterima oleh Sigit Wibowo, Ketua Tim Fasilitasi Pengawasan pada Bagian Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Timur.
Kunjungan studi komparatif ini bertujuan untuk melakukan pertukaran pengalaman dan praktik baik (best practice) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kehormatan DPRD, khususnya dalam menjaga kehormatan, martabat, dan integritas lembaga legislatif serta para anggotanya.
Dalam pertemuan tersebut, BK DPRD NTB mempelajari berbagai mekanisme yang diterapkan DPRD Provinsi Jawa Timur dalam menjalankan fungsi penegakan kode etik, tata tertib, serta penanganan pengaduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD.
Pembahasan juga mencakup prosedur pemeriksaan dan persidangan etik, administrasi pengaduan, proses pembinaan anggota DPRD, hingga mekanisme pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Studi komparatif tersebut dinilai penting untuk memperkuat pemahaman BK DPRD NTB terhadap tata kelola penanganan perkara etik, sehingga setiap laporan atau pengaduan yang masuk dapat ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pertemuan juga menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman terkait dasar hukum dan regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas Badan Kehormatan, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta peraturan pemerintah dan peraturan Menteri Dalam Negeri yang berkaitan dengan kedudukan dan pelaksanaan tugas DPRD.
Dalam diskusi tersebut, BK DPRD NTB juga memperoleh kesempatan untuk bertukar pengalaman mengenai berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan serta langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasinya.
Aspek administrasi dan pelaporan turut menjadi perhatian dalam kunjungan tersebut. BK DPRD NTB mempelajari sistem kesekretariatan, pendataan pengaduan, dokumentasi proses penanganan perkara, hingga penyusunan laporan kegiatan Badan Kehormatan yang diterapkan di DPRD Provinsi Jawa Timur.
Berbagai pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dan referensi untuk penguatan sistem administrasi dan pelaporan BK DPRD Provinsi NTB, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih tertib, sistematis, dan terdokumentasi dengan baik.
Kunjungan ini juga menjadi momentum untuk membangun jejaring dan komunikasi antara Badan Kehormatan DPRD Provinsi NTB dan DPRD Provinsi Jawa Timur. Hubungan tersebut diharapkan dapat terus terjalin sebagai ruang konsultasi dan pertukaran informasi, khususnya dalam menghadapi persoalan etik yang membutuhkan penanganan secara cermat dan sesuai ketentuan.
Melalui studi komparatif ini, BK DPRD Provinsi NTB diharapkan dapat mengadopsi berbagai praktik baik yang relevan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Kehormatan, sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPRD.










