Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna Ke-Tiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 dalam rangka pembahasan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB, Selasa (2/6/2026), di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, SH., MH, dan dihadiri Pimpinan serta Anggota DPRD NTB, Sekretaris Daerah Provinsi NTB H. Abul Chair, Ak., yang mewakili Gubernur NTB, jajaran perangkat daerah, serta insan pers.
Agenda rapat meliputi penyampaian jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas satu Raperda prakarsa Pemerintah Provinsi NTB tentang Konversi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) NTB Perseroda menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) NTB Perseroda, penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur atas lima Raperda prakarsa DPRD, serta pembentukan panitia khusus (Pansus), komisi, maupun gabungan komisi untuk pembahasan lanjutan.
Dalam penyampaian jawaban fraksi-fraksi terhadap pendapat Gubernur NTB atas lima Raperda prakarsa DPRD, seluruh fraksi pada prinsipnya menyatakan mendukung kelanjutan pembahasan Raperda ke tahap berikutnya dengan sejumlah catatan dan masukan penyempurnaan.
Terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Bale Mediasi, fraksi-fraksi menekankan pentingnya penguatan kelembagaan Bale Mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa masyarakat berbasis musyawarah dan kearifan lokal. Fraksi-fraksi juga mendorong peningkatan kapasitas mediator melalui pendidikan dan pelatihan, penataan struktur organisasi yang lebih efektif, penguatan kode etik dan mekanisme pengawasan, serta peningkatan koordinasi antara Bale Mediasi Provinsi dengan Bale Mediasi Kabupaten/Kota tanpa melampaui kewenangan lembaga peradilan maupun aparat penegak hukum.
Pada Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, fraksi-fraksi memberikan perhatian terhadap perlindungan petani dari risiko gagal panen, perubahan iklim, bencana alam, dan fluktuasi harga hasil pertanian. Fraksi-fraksi juga mendorong penguatan program asuransi pertanian, peningkatan akses pasar dan pemasaran hasil pertanian, optimalisasi peran BUMD dalam menyerap hasil produksi petani, penguatan basis data petani, serta pemberdayaan petani melalui modernisasi dan digitalisasi sektor pertanian yang tetap berpihak kepada petani kecil.
Sementara itu, terhadap Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Pinjaman Online Ilegal dan Judi Online, seluruh fraksi menilai regulasi ini sangat penting mengingat dampaknya yang semakin luas terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan ketahanan keluarga. Fraksi-fraksi mendorong penguatan literasi digital dan literasi keuangan masyarakat, peningkatan edukasi melalui lembaga pendidikan dan tokoh masyarakat, pembentukan mekanisme pengaduan dan pendampingan korban yang efektif, serta penguatan koordinasi lintas sektor dengan pemerintah pusat dan lembaga terkait dalam upaya pencegahan dan penanggulangan.
Terhadap Raperda Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah, fraksi-fraksi menegaskan bahwa seluruh sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak menjadi syarat memperoleh layanan pendidikan, serta tidak boleh menimbulkan diskriminasi terhadap peserta didik. Fraksi-fraksi juga meminta adanya pengaturan yang jelas mengenai mekanisme perencanaan, pengumpulan, penggunaan, pelaporan, dan pengawasan dana sumbangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta perlindungan terhadap siswa dari keluarga kurang mampu agar tidak terbebani secara ekonomi.
Adapun terkait Raperda Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, fraksi-fraksi menekankan pentingnya tata kelola pertambangan yang transparan, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup. Fraksi-fraksi mendorong penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan izin pertambangan, kewajiban reklamasi dan pascatambang, keterbukaan informasi publik, pelibatan masyarakat dalam pengambilan kebijakan, perlindungan masyarakat terdampak, serta optimalisasi manfaat ekonomi sektor pertambangan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Secara umum, seluruh fraksi berharap pembahasan lima Raperda prakarsa DPRD NTB dapat menghasilkan produk hukum yang implementatif, memiliki kepastian hukum, mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Nusa Tenggara Barat.
Sementara itu, mewakili Gubernur NTB, Sekretaris Daerah Provinsi NTB H. Abul Chair menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Konversi PT BPR NTB Perseroda menjadi PT BPRS NTB Perseroda. Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan apresiasi atas berbagai saran dan masukan yang diberikan DPRD. Pemerintah menegaskan bahwa konversi BPR NTB menjadi BPRS NTB bukan sekadar perubahan nomenklatur, melainkan transformasi sistemik yang mencakup perubahan tata kelola, model bisnis, struktur akad, serta orientasi pembangunan ekonomi daerah berbasis prinsip syariah.
Pemerintah juga menegaskan bahwa proses konversi memiliki landasan hukum yang kuat serta harus menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap nasabah. Selain itu, keberhasilan transformasi dinilai sangat bergantung pada kesiapan regulasi, sumber daya manusia, penguatan manajemen risiko, serta dukungan infrastruktur teknologi informasi.
Dalam perspektif pembangunan daerah, keberadaan BPRS NTB diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, mendukung ekonomi pesantren, sektor pertanian dan peternakan, meningkatkan inklusi keuangan masyarakat, serta memperkuat ekosistem ekonomi syariah di Nusa Tenggara Barat.
Mengakhiri penyampaiannya, Pemerintah Provinsi NTB menyatakan menerima seluruh masukan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan penyempurnaan pembahasan pada tahap selanjutnya. Seluruh Raperda yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui pembahasan pada tingkat panitia khusus, komisi, maupun gabungan komisi DPRD Provinsi NTB.
Dengan terlaksananya rapat paripurna ini, DPRD Provinsi NTB bersama Pemerintah Provinsi NTB menunjukkan komitmen bersama dalam menghadirkan regulasi yang responsif, memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung percepatan pembangunan daerah menuju NTB Makmur Mendunia.










