Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kunjungan kerja dan studi komparatif ke DPRD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Provinsi DIY, serta melanjutkan kunjungan ke Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperkaya referensi dan memperdalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah yang tengah dibahas oleh DPRD Provinsi NTB.
Dalam kunjungan ke Provinsi DIY, rombongan Bapemperda DPRD NTB diterima oleh Kepala Bagian Persidangan DPRD Provinsi DIY, Siswanto, S.ST., M.M., serta perwakilan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY.
Pembahasan difokuskan pada peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan serta ruang kebijakan daerah dalam mendukung pengembangan satuan pendidikan tingkat menengah, khususnya sekolah negeri.
Dari hasil diskusi, terdapat tiga bentuk peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan yang perlu dibedakan secara jelas, yaitu pungutan pendidikan, sumbangan pendidikan, dan swadaya masyarakat.
Pungutan pendidikan merupakan pembiayaan yang ditetapkan berdasarkan regulasi dan memiliki ketentuan tertentu. Sementara itu, sumbangan pendidikan bersifat sukarela dan tidak mengikat, baik dari sisi waktu maupun besaran nominal. Adapun swadaya masyarakat dapat bersumber dari pihak ketiga, seperti dunia usaha, dunia industri, maupun alumni.
Pembedaan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pendanaan pendidikan yang bersumber dari masyarakat serta mencegah terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam kunjungan ke Provinsi Bali, rombongan Bapemperda DPRD NTB diterima oleh perwakilan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi Bali serta perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bali.
Pertemuan tersebut juga membahas pengelolaan sumbangan pendidikan yang bersumber dari masyarakat atau wali murid. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, pengelolaan sumbangan pendidikan di Provinsi Bali dilaksanakan dengan prinsip terbuka, transparan, dan akuntabel.
Sumbangan pendidikan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama dan dituangkan dalam dokumen perencanaan sekolah, termasuk Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Dalam pelaksanaannya, pembayaran sumbangan tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan yang sama secara ganda.
Hasil kunjungan tersebut memberikan gambaran mengenai pentingnya tata kelola sumbangan pendidikan yang jelas, mulai dari proses perencanaan, kesepakatan, pengelolaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan dana.
Dari kedua kunjungan tersebut, Bapemperda DPRD Provinsi NTB memperoleh berbagai masukan mengenai aspek regulasi maupun praktik pengelolaan sumbangan pendidikan yang dapat menjadi bahan pembanding dalam penyusunan Raperda.
Bapemperda DPRD NTB menilai bahwa regulasi yang akan disusun harus mampu memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan, namun tetap menjamin prinsip sukarela, transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap masyarakat dan satuan pendidikan.
Berbagai masukan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan dalam memperkaya substansi, diksi, dan rumusan pasal dalam pembahasan Raperda tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah.
Melalui studi komparatif ke DIY dan Bali, Bapemperda DPRD Provinsi NTB terus berupaya memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan yang kuat, tidak menimbulkan multitafsir, serta dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan partisipasi masyarakat di bidang pendidikan.










