JADWAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Pemohon Informasi dapat menyampaikan permohonan informasi yang dibutuhkan baik secara langsung dan tidak langsung pada hari dan jam kerja, dengan syarat :
- Mengisi Formulir Permohonan Informasi yang tersedia di meja pelayanan PPID atau yang ditampilkan pada website.
- Fotocopy atau scan Identitas Diri (NIK) dari pemohon informasi
- Jadwal pelayanan Informasi dilakukan pada setiap hari kerja ASN :
- Setiap hari Senin sampai dengan hari Kamis mulai dari jam 08.00 – 12.00 WITA dan dilanjutkan pada jam 13.00 – 16.00 WITA.
- Setiap hari Jum’at mulai dari jam 08.00 – 11.00 WITA dan dilanjutkan pada jam 14.00 – 16.30 WITA