Beranda Berita Sampaikan Aspirasi, SBSI Sumbawa Barat lakukan aksi Jalan Kaki dari Taliwang

Sampaikan Aspirasi, SBSI Sumbawa Barat lakukan aksi Jalan Kaki dari Taliwang

1568

Mataram – Komisi V Bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan DPRD Provinsi NTB hari ini Senin, 26 Februari, menerima hearing “Pejuang” dari SBSI Sumbawa Barat – yang melakukan aksi protesnya dengan berjalan kaki dari Taliwang sampai Mataram. Para pejuang ini menyuarakan tuntutan bahwa Pembangunan Ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  Diterima oleh Wakil Ketua Komisi V, H. MNS. Kasdiyono bersama H. Syafriansar, S.Sos., didampingi Dinas Tenaga Kerja Provinsi NTB, para pejuang ini menyampaikan petisi/ tuntutannya di ruang komisi V DPRD Provinsi NTB sekitar pukul 9.00 wita. Berikut adalah tuntutan mereka:

  1. Mendesak DPRD NTB untuk membentuk Pansus Ketenagakerjaan tentang PT. AMNT,
  2. Mendesak agar PT. AMNT mencabut kebijakan stand by/ merumahkan pekerja PT. AMNT,
  3. Mendesak pengawas untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap penerapan UUKK di Batu Hijau dan PT.BHJ (pemeriksaan ulang khusus untuk PT. BHJ),
  4. Mendesak agar PT. AMNT tidak memberikan sanksi atas potensi pelanggaran dalam mogok kerja pekerja PT. AMNT tanggal 12 Februari 2018,
  5. Mendesak PT. AMNT untuk melaksanakan seluruh point PKB 2017-2018,
  6. Mendesak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan atas dugaan pelanggaran PT. BHJ,
  7. Memberikan sanksi tegas kepada pengawas di Balai Pengawas untuk Pulau Sumbawa karena telah dengan terang-terangan tidak melakukan tugas pemeriksaan dengan baik dalam penanganan pelanggaran di PT. BHJ
  8. Mendesak pihak BHJ agar melaksanakan semua kewajibannya, seperti membayarkan uang lembur atas kelebihan jam, mempekerjakan kembali pekerja yang telah di PHK sepihak, dll.

Disaat yang sama masa PC PMII Mataram juga bertamu ke Gedung DPRD Provinsi NTB meminta bertemu langsung dengan Pmpinan DPRD untuk menyuarakan pemikirannya yang tertuang dalam 5 pokok pikiran sebagai berikut:

  1. PB PMII secara tegas menolak pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dalam revisi UU MD3. PB PMII berpandangan bahwa setiap warga Negara nerhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. Adapun ekspresi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan Lembaga DPR, apalagi sampai dijerat dengan hukum,
  2. PB PMII mendesak kepada Presiden Republik Indonesia agar tidak menyetujui/ tidak menandatangani revisi UU MD3. Hal ini, sebagai sikap politik presiden untuk tidak mendukung revisi UU MD3 sekaligus menjadi sikap keberpihakannya kepada rakyat,
  3. PB PMII mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Perppu pengganti UU MD3,
  4. PB PMII senantiasa bersitiqomah dalam memperjuangkan hak demokrasi warga Negara yang terancam oleh revisi UU MD3 dan akan melakukan Uji Materil (Judicial Review) atas pasal-pasal dimaksud ke Mahkamah Konstitusi melalui LBH PB PMII,
  5. PB PMII siap membela warga Negara yang menjadi korban kriminalisasi revisi UU MD3 dalam memperjuangkan keadilan.

 

Artikulli paraprakKETUA DPRD LEPAS ANGGOTA DEWAN CALON KEPALA DAERAH 2018
Artikulli tjetërSeleksi Calon Anggota KPID, Komisi I gandeng Tim Ahli