KEGIATAN DPRD NTB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2025/2026, bertempat di Ruang Rapat Utama Rinjani, Kantor Gubernur NTB.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., dihadiri oleh Wakil Gubernur NTB Hj. Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP., Sekretaris Daerah Provinsi NTB H. Lalu Mohammad Faozal, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, para Pimpinan Perangkat Paerah, serta Insan Media.
Agenda rapat meliputi penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta penetapan satu buah Raperda prakarsa DPRD menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTB.
Laporan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD NTB mengenai hasil pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Berkelanjutan dibacakan oleh Hj. Rohani, S.Pd., anggota Pansus II.
Dalam laporannya, Hj. Rohani menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah melalui proses panjang, termasuk kunjungan konsultasi ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, studi komparatif ke sejumlah Provinsi, kunjungan lapangan dan menghadiri rapat fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Raperda ini mengatur tata kelola sumber daya kelautan dan perikanan yang mencakup aspek konservasi, perizinan, pemberdayaan masyarakat pesisir, hingga pengawasan dan kerja sama antar pihak.
“Dengan disahkannya Perda ini, diharapkan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan di NTB dapat lebih berkelanjutan, memberikan perlindungan bagi masyarakat pesisir, serta mendukung kesejahteraan nelayan” ujar Hj. Rohani.
Setelah laporan disampaikan, rapat menyetujui penetapan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat, yang kemudian diresmikan melalui pembacaan Keputusan DPRD NTB tentang Persetujuan Penetapan Raperda.
Sementara itu dalam sambutannya, Wakil Gubernur NTB menyampaikan bahwa tahun 2026 merupakan periode penting bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam mencapai target RPJMD 2025–2029. Ia menegaskan bahwa penurunan dana transfer pusat tidak boleh menjadi hambatan, melainkan tantangan untuk mengelola keuangan daerah dengan lebih efisien dan berorientasi pada prioritas pembangunan.
“Rancangan KUA-PPAS Tahun 2026 disusun secara realistis dengan fokus pada belanja wajib, belanja earmarked, dan program prioritas pembangunan daerah” ujarnya.
Menutup rapat, Ketua DPRD NTB mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam pembahasan KUA-PPAS agar tahapan penyusunan APBD 2026 dapat berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Melalui pelaksanaan rapat ini, diharapkan sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB terus terjalin dalam mewujudkan visi daerah sebagai provinsi kepulauan yang maju, kuat, aman, berkelanjutan, dan sejahtera.
Jum’at, 7 Novermber 2025







