Beranda Berita Mendagri buka Munas ADPSI di Labuan Bajo

Mendagri buka Munas ADPSI di Labuan Bajo

761
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB bersama Sekwan Provinsi NTB saat mendengarkan sambutan Mendagri
Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB bersama Sekwan Provinsi NTB saat mendengarkan sambutan Mendagri

Labuan Bajo, NTT – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membuka secara resmi Musyawarah Nasional (Munas) I Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI). Acara yang digelar di Hotel Jayakarta, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (25/06/2019) ini, juga mengakomodir kegiatan Forum Sekretariat DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (SDPSI) dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada DPRD Provinsi.

Mendagri saat tiba di lokasi acara Munas ADPSI
Mendagri saat tiba di lokasi acara Munas ADPSI

 

Dalam sambutannya, Tjahjo meminta anggota DPRD untuk melaksanakan fungsi DPRD dengan bertanggung jawab demi mewujudkan kemajuan di daerah masing-masing.

“Beberapa hal yang perlu menjadi perhatian, yaitu dimohon saudara agar melaksanakan fungsi-fungsi DPRD dengan baik dan bertanggungjawab sesuai yang ditetapkan di dalam Undang-Undang. Melaksanakan fungsi-fungsi DPRD tersebut untuk mewujudkan kemajuan di daerah masing-masing,” kata Tjahjo.

Tak hanya itu, sebagai penyambung lidah masyarakat, anggota DPRD khususnya DPRD Provinsi harus peka mendengar aspirasi rakyat dan berani memperjuangkannya dalam rangka mewujudkan visi misi daerah tempat dimana para Anggota DPRD tersebut bernaung.

“Anggota DPRD harus peka memperjuangkan daerahnya sehingga anggota DPRD juga harus bekerjasama atau membangun kemitraan baik dengan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk mewujudkan visi misi daerahnya,” papar Tjahjo.

Tjahjo berpesan, sebagai anggota DPRD, maka kepentingan masyarakat harus diutamakan dibandingkan kepentingan pribadi atau golongan.

“Kepentingan masyarakat harus utama dan paling diutamakan lebih dari kepentingan golongan/kelompok dan kepentingan pribadi,” pesan Tjahjo.

Sekwan Prov. NTB menjadi Moderator Acara Munas ADPSI di Labuan BajoSekwan Prov. NTB menjadi Moderator Acara Munas ADPSI di Labuan Bajo
Sekwan Prov. NTB menjadi Moderator Acara Munas ADPSI di Labuan Bajo

 

Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat “kontrol dan keseimbangan” atau checks and balances, hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Energi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional,” tutup Tjahjo.

Artikulli paraprakFPPK & Pepehani : “peternak dan pengusaha daging lokal siap Ekspor!”
Artikulli tjetërKetua Dewan Deklarasikan NTB Damai dan Gemilang