Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan, Selasa (21/7/2026), di Ruang Rapat Komisi IV Gedung Sekretariat DPRD Provinsi NTB.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD Provinsi NTB, Iwan Panjidinata, SE, dihadiri oleh pimpinan dan anggota Pansus III. Pertemuan tersebut bertujuan menyempurnakan substansi Raperda sebelum diajukan untuk memperoleh fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Dalam rapat, Pansus III menegaskan bahwa persetujuan terhadap Raperda bukan merupakan persetujuan atas pembiayaan pembangunan fasilitas keselamatan jalan secara keseluruhan. Persetujuan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap arah kebijakan dan penyediaan landasan hukum agar Pemerintah Daerah memiliki dasar yang kuat dalam memperjuangkan berbagai sumber pendanaan, baik melalui APBD, APBN, maupun sumber pembiayaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk menyesuaikan dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan, Pansus III menyepakati sejumlah penyempurnaan terhadap materi Raperda. Salah satu perubahan penting dilakukan pada Pasal 11 dengan menghapus pencantuman nominal alokasi anggaran sebesar Rp836.622.000.000, karena pencantuman besaran anggaran secara spesifik dalam materi Peraturan Daerah tidak sesuai dengan ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sebagai penggantinya, Pasal 11 diubah sehingga pengalokasian anggaran percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sementara itu, mekanisme dan tata cara pengalokasian anggaran akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur sebagai peraturan pelaksana.
Selain itu, Pansus III juga menyepakati perubahan terhadap Pasal 9 ayat (2) dengan mengganti frasa “dapat” menjadi “wajib” terkait pembentukan Tim Koordinasi Lintas Sektor Percepatan Pemenuhan Fasilitas Keselamatan Jalan. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempertegas kewajiban pembentukan tim koordinasi sebagai instrumen utama dalam pelaksanaan percepatan pemenuhan fasilitas keselamatan jalan.
Penyempurnaan juga dilakukan terhadap Pasal 18 dengan menambahkan ketentuan mengenai kewajiban instansi yang berwenang untuk melaksanakan pemeliharaan rutin dan berkala terhadap fasilitas keselamatan jalan. Selain itu, perangkat daerah atau instansi terkait diwajibkan menyediakan sarana pengaduan masyarakat berbasis teknologi informasi sebagai media pelaporan kondisi fasilitas keselamatan jalan guna meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4), Pansus III mempertegas ketentuan mengenai pengadaan perlengkapan jalan. Selain memperhatikan perkembangan teknologi keselamatan jalan, seluruh perlengkapan jalan juga harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) maupun standar teknis lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, Pansus III menugaskan Tenaga Ahli Pansus untuk menyempurnakan naskah Raperda dalam waktu dua hari setelah rapat. Hasil penyempurnaan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dan anggota Pansus melalui WhatsApp Group untuk dilakukan pencermatan akhir sebelum Raperda disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri guna memperoleh fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui finalisasi pembahasan ini, Pansus III DPRD Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum, memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kualitas fasilitas keselamatan jalan, serta mendukung terwujudnya pembangunan daerah yang berkelanjutan demi keselamatan masyarakat pengguna jalan.










