Mataram – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi NTB tengah menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan, Penghargaan dan Perlindungan terhadap Kesatuan-kesatuan masyarakat Adat di NTB, agar segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB.
Ketua Pansus III TGH. Patompo Adnan, L.C., M.H. berharap dengan adanya Perda ini nantinya masyarakat adat di NTB mendapat pengakuan dan perlindungan hukum dari negara.
Mewujudkan hal itu, TGH. Patompo pimpin Pansus III bersama tenaga ahli mengadakan kunjungan kerja menyerap aspirasi ke PT. ITDC (Indonesia Tourism Development Corporation atau Perusahaan persero Pengembang Pariwisata Indonesia), di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Lombok Tengah, Kamis, 8 April 2021.
Pansus III diterima oleh Pari Wijaya – Assisten Vice President Site Operations PT. ITDC bersama rekan-rekanya, di ruang Balawista.
Raden Nuna Abriadi, salah satu anggota Pansus III mengingatkan kepada PT. ITDC bahwa Mandalika sebagai destinasi wisata yang sangat membanggakan NTB wajib memperhatikan persoalan masyarakat adat sekitar.
“Kami (Pansus III) dari awal terus mengingatkan agar persoalan masyarakat adat harus sudah terakomodir semua, agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari” tegas Raden Nuna.
Lalu Pelita Putra, yang menjabat Wakil Ketua Pansus III juga menyampaikan hal yang sama. “Begitu besar pengorbanan yang telah diberikan masyarakat dalam pembangunan KEK Mandalika ini. Ketika pengorbanan telah diberikan, maka harus ada manfaat yang besar juga yang harus diterima masyarakat. Baik secara material maupun secara moral!” ujarnya.
“ITDC harus tetap membuka ruang-ruang publik yang memang hak masyarakat untuk menikmatinya, dengan aturan main yang legal. Kita juga berharap siapapun yang menguasai pembangunan di Mandalika ini, tetap menghormati dan menghargai kearifan lokal, agar tidak terjadi hal-hal yang akan merugikan pembangunan dan berimbas kepada masyarakat” tambahnya.
Selain ke ITDC, rombongan Pansus III juga mengunjungi Kantor Desa Kuta, masih di Lombok Tengah, untuk mendengar aspirasi dari kelompok masyarakat adat Desa Kuta.
Salah satu tokoh adat yang menerima kunjungan kerja Pansus III ini adalah Lalu Adnan. Sekretaris Adat Desa Kuta ini menyambut gembira atas usaha DPRD Provinsi NTB untuk menghadirkan Perda yang akan mengatur perlindungan hak-hak atas masyarakat adat di NTB.
“Kami sangat bersyukur diperhatikan Dewan menyangkut atas hak-hak kami menjalankan kegiatan adat maupun perlindungan situs-situs adat di Desa Kami. Kami juga berharap setelah Perda ini ditetapkan, Bapak-bapak Anggota Dewan lebih sering memantau kami, menerima keluhan kami, agar penerapan Perda ini nantinya tidak mandul setelah ditetapkan” harap pria yang juga menjabat Ketua BKD Desa Kuta ini.
Lalu Adanan menerima rombongan Pansus III bersama Ketua Adat Desa Kuta, Supriadi, Kasi. Pemerintahan Desa Kuta, Lalu Nawarman dan Kasi. Pelayanan Desa Kuta bersama beberapa perangkat desa lainnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli dari Universitas Mataram yang mendampingi Pansus III dalam pembahasan Raperda ini – Prof. Dr. Gatot Dwi Hendro, S.H., M.Hum., menuturkan bahwa Raperda ini diinisiasi oleh DPRD Provinsi NTB karena Dewan melihat masyarakat hukum adat butuh perlindungan, butuh pengakuan, penghormatan, penghargaan dan butuh pemberdayaan, ditengah gencarnya pembangunan berskala internasional di NTB.
“Semangat dari Raperda ini adalah pertama, mengembalikan kondisi masyarakat hukum adat, agar memiliki legal standing, punya kekuatan sebagai subyek hukum, sehingga mereka bisa melakukan transaksi dan negosiasi baik kepada investor maupun pemerintah. Kedua, perlindungan terhadap situs-situs yang selama ini diabaikan agar bisa terawat kembali. Dan, ketiga, dari sisi filosofi, pembangunan adat ini sama saja dengan pembangunan akhlak budi pekerti masyarakat. Inilah faktor utama yang mendorong DPRD menginisiasi Raperda ini” pungkasnya.
Pansus III selanjutnya akan menyampaikan laporan pembahasannya pada rapat paripurna yang direncanakan digelar pada 14 April mendatang. Ketua Pansus III, TGH. Patompo Adnan, optimis Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB dalam rapat paripurna mendatang akan menyetujui Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi NTB.
“Seluruh anggota Pansus telah bulat dan sepakat. Pembahasan juga sudah menuju final. Mudah-mudahan pada Rapat Paripurna nanti tidak ada kendala dan bisa ditetapkan menjadi Perda” pungkas politisi PKS yang juga menjabat Sekretaris Komisi V Bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Perempuan DPRD Provinsi NTB ini.
Susunan Pansus III DPRD Provinsi NTB, yaitu TGH. Patompo Adnan, L.C., M.H. (Ketua), dan H. Lalu Pelita Putra, S.H. (Wakil Ketua). Anggota-anggota, Lalu Akhmad Yani, S.T., H. Moh. Rais Ishak, S.H., A. Kahar Muhammad Rifai, H. Mohammad Khairul Rizal, S.T., M.Kom., H. Raden Nuna Abriadi, S.IP., dan Ir. Made Slamet, M.M. (mos)


