Mataram – Sekretaris Daerah Provinsi NTB – H. Lalu Gita Aryadi, membacakan jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi NTB terhadap tiga buah Rencana Peraturan Daerah (Raperda) usul Gubernur dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 12 Maret 2020 di ruang sidang utama lantai 3 Kantor DPRD Provinsi NTB.
Agenda rapat paripurna yang dipimpin oleh H. Mori Hanafi, di damping Hj. Baiq Isvie Rupaeda, H. Muzihir dan H. Abdul Hadi tersebut adalah mendengarkan jawaban Gubernur NTB atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap 3 (tiga) buah Raperda usul Gubernur yang disampaikan fraksi dalam rapat paripurna pada Senin, 9 Maret 2020 yang lalu.Kemudian agenda berikutnya adalah pembentukan panitia khusus yang akan membahas setiap raperda usul Gubernur tersebut.
Lalu Gita menyampaikan dengan jelas jawaban Gubernur secara umum terhadap setiap tanggapan, pertanyaan,usul dan saran Fraksi-fraksi terhadap tiga buah Raperda tersebut. Raperda tersebut adalah yaitu (1) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, (2) Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan (3) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Gerbang NTB Emas (PT. GNE).
Khusus terhadap Raperda ke-3 terkait PT. GNE yang paling banyak mendapat penolakan dari Fraksi-fraksi di DPRD NTB sebelumnya, Gubernur menjelaskan melalui Sekda bahwa Raperda ini adalah untuk disesuaikan dengan PP No. 54 tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No 37 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian anggota dewan pengawas atau komisaris dan anggota direksi pada BUMD terutama pada ketentuan masa jabatan dan persyaratan terkait dengan usia direksi dan komisaris.
Sementara terkait dengan perubahan modal dasar PT. GNE –tambah Gita – adalah untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk menambah sahamnya dan memberikan kesempatan kepada pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Masyarakat untuk menambah saham pada PT. GNE sesuai dengan Pasal 9 Perda No. 5 tahun 2011 tentang PT. GNE.
Hal tersebut dilakukan PT. GNE semata-mata tidak hanya mengandalkan APBD Pemerintah Provinsi dalam hal penambahan modal. “Apabila tidak dilakukan perubahan modal dasar maka pemerintah daerah NTB dan atau masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi menanam saham pada PT. GNE, sehingga kedepannya PT. GNE tidak dapat melakukan penambahan modal untuk mengembangkan usahanya” kata Gita membacakan Jawaban Gubernur.
Sekda NTB yang baru dilantik akhir Desember 2019 yang lalu juga menambahkan bahwa pentingnya penambahan modal pemerintah daerah provinsi terhadap BUMD sudah melalui kajian secara komprehensif dan selama ini dirasakan cukup efektif bila dilihat dari manfaat yang diperoleh terhadap pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan tujuan didirikannya perusahaan.
Gubernur juga menyanggah pernyataan Dewan bahwa PT. GNE merugikan daerah. Melalui Sekda, Gubernur menjelaskan bahwa kinerja PT. GNE dari 2016-2018 poisitif walaupun memang belum maksimal. Selain telah memberikan kontribusi positif terhadap daerah, PT. GNE juga telah merekrut tenaga-tenaga muda NTB.

Atas penjelasan Gubernur NTB tersebut dan dinamika yang terjadi pada rapat paripurna, Pimpinan dan Anggota DPRD NTB akhirnya sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang Perubahan atas Perubahan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 tentang PT. GNE.
Sehingga pada Rapat Paripurna ke tiga ini, terbentuk 3 (tiga) Pansus yang akan membahas Raperda-raperda Usul Gubernur dan 1 Pansus untuk membahas Kode Etik DPRD Provinsi NTB dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi NTB.
Setelah ini masing-masing pansus akan melakukan kajian-kajian dan pembahasan lanjutan terhadap ketiga Raperda yang diusul oleh Gubernur dan terkait Kode Etik DPRD NTB serta Tata beracara BK, dan laporan setiap Pansus tentang hasil pembahasannya akan disampaikan pada Senin, 30 Maret mendatang.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.