Beranda Berita DPRD Sulsel : Sosialisasi perda 2 kali dalam sebulan

DPRD Sulsel : Sosialisasi perda 2 kali dalam sebulan

812

Mataram – Sekretaris DPRD Provinsi NTB (Sekwan NTB) menerima kunjungan kerja dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) di Ruang Rapat Sekwan pada Rabu, 12 Juni 2019. Rombongan dengan personil sekitar tujuh orang ini berkunjung ke Nusa Tenggara Barat untuk menggali masukan dan berbagi informasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dari Bamus sekaligus ingin melihat (studi komparatif) perkembangan pembangunan di NTB khususnya Pulau Lombok.

“Setelah kami sharing di sini (Kantor DPRD NTB) kami juga akan jalan-jalan (melihat pembangunan di NTB khusus Pulau Lombok), sebagai bahan masukan kami juga nantinya” ujar Ir. Marthen Rantetondok, M.M. politisi Partai Golkar DPRD Sulsel. “Kami akan mendengar apa-apa yang telah dilakukan Bamus di sini, kita sharing, dan mudah-mudahan ada yang bisa kami bawa pulang ke Sulsel” harapnya.

“Bamus ini penuh dengan dinamika, bisa dikatakan rapatnya bisa dua kali dalam sehari” cerita H. Mahdi, Sekwan NTB yang murah senyum ini membuka diskusi. Beliau menjelaskan tugas-tugas inti dan terobosan-terobosan yang telah dilakukan oleh Bamus DPRD Provinsi NTB yang tidak dipungkiri berhasil meningkatkan kinerja Dewan secara keseluruhan. “Bamus di sini (DPRD NTB) sangat dinamis, syukurnya Partai memilih aggota dewan yang duduk di Bamus adalah orang-orang yang senior, mudah diajak komunikasi, berwawasan luas, memegang teguh aturan, dan mampu mengakomodasi dinamika yang terjadi di dewan, sekaligus mengkomunikasikan perubahan-perubahan dan dinamika tersebut pada fraksinya” tutur H. Mahdi.

Ada hal menarik dari diskusi dan sharing informasi yang berlangsung hangat ini. Justru dari Anggota Bamus DPRD Sulsel yang menerangkan bahwa kegiatan penyebarluasan perda ke masyarakat (Sosialisasi Perda) oleh Dewan di Provinsi Sulsel diselenggarakan dua kali dalam sebulan. “Bahkan untuk Rencana Kerja 2019 sendiri dilakukan sosialisasi sampai 20 kali di tahun ini” ungkap Pak Soni yang termasuk salah satu Anggota Dewan termuda di Sulsel ini.

Kegiatan sosialisasi Perda oleh Dewan di NTB sendiri dilakukan sekali per masa sidang, artinya, 4 kali dalam setahun. Sedang, kegiatan ini menurut penuturan Sekwan NTB sangat diterima oleh masyarakat. Dari kegiatan inilah masyarakat mengetahui dan antusias mempelajari tentang perda-perda yang telah dihasilkan oleh wakil nya di Gedung Dewan. Setidaknya ada 3 manfaat dari sosialisasi Perda ini yaitu Penyebar Luasan informasi kepada masyarakat terhadap Perda yang telah dibentuk, Evaluasi tentang penerapan Perda itu sendiri di masyarakat, dan ada juga masukan bahkan banyak saran dari masyarakat tentang kebutuhan peraturan yang dibutuhkan. Dengan melihat manfaatnya, menurut H. Mahdi, hal yang baik ini penting untuk diadopsi di NTB. “Kami akan sampaikan ke pimpinan tentang ini agar menjadi perhatian” katanya.