Beranda Berita Alotnya bahas Raperda bukti DPRD & Pemerintah Sangat Serius Majukan NTB

Alotnya bahas Raperda bukti DPRD & Pemerintah Sangat Serius Majukan NTB

660

Sekretariat DPRD Provinsi NTB (Mataram) – Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Provinsi NTB akhirnya menyetujui Raperda tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak. Setelah melakukan kajian yang intens dengan pembahasan yang cukup dinamis, bahkan memerlukan tambahan waktu dalam pembahasannya, Pansus VI dengan beberapa poin catatan penting bagi pihak eksekutif sebagai pemrakarsa Raperda tersebut akhirnya menyetujui Rancangan Perda tersebut untuk titetapkan sebagai Perda Provinsi NTB.

Ketua Pansus VI – L. Satriawandi, S.T., saat penyampaian laporannya atas pembahasannya terhadap Raperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Selasa (11/6/2019) kemarin menyebutkan, bahwa alotnya pembahasan dikarenakan semua pihak menginginkan yang terbaik bagi NTB. Pansus VI ingin memastikan bahwa pemerintah memang telah melakukan kalkulasi yang tepat agar kedepannya Perda ini tidak mengalami hambatan dalam penerapannya dan terpenting juga tidak mengganggu program-program prioritas pembangunan lainnya.

“Dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengalokasikan penganggaran dan pelaksanaannya, Pansus VI DPRD Provinsi NTB memberikan persetujuan untuk mengalokasikan anggaran dukungan Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak Tahun 2020-2022 sebesar 750 milyar” tegasnya di depan Gubernur dan seluruh undangan Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H.

Persetujuan ini diberikan Pansus VI tentunya dengan beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB (Pemprov) yaitu (1) Pansus VI meminta agar Pemprov. melakukan upaya-upaya evaluasi perbaikan dalam Program Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak ini sehingga hasil yang akan dinikmati oleh masyarakat menjadi lebih baik, (2) Pemprov. perlu melakukan evaluasi menyeluruh dan mendalam terhadap seluruh stakeholders yang terlibat dalam program ini sehingga tidak menimbulkan adanya kesan dan kecenderungan serta tudingan negatif terhadap program tersebut, (3) Pasus VI juga meminta agar lokasi pekerjaan yang menjadi lampiran Perda ini dibahas bersama Komisi IV DPRD Provinsi NTB, (4) Pansus VI meminta data lokasi kegiatan tahun jamak 2010-2016 disertai nama rekanan, dokumen kontrak masing-masing ruas jalan dapat diserahkan kepada DPRD NTB cq. Komisi IV, dan (5) Pansus VI meminta agar dalam pemeliharaan infrastruktur jalan dapat menugaskan dan memberdayakan secara maksimal UPT. Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi yang ada di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, disertai dukungan peralatan yang memadai.

Sesuai dengan Keputusan DPRD Provinsi NTB yang disahkan dalam Rapat Paripurna tersebut, 5 dari 6 buah Raperda yang diusulkan Gubernur, disetujui Dewan untuk ditetapkan menjadi Perda. Raperda tersebut adalah (1) Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, (2) Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah (LLPAD), (3) Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat, (4) Raperda tentang Pembubaran PT. Daerah Maju Bersaing, dam (5) Raperda tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak. Sedangkan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB yang dibahas Pansus III, ditunda persetujuan penetapannya dikarenakan menunggu terbitnya rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Sementara itu Gubernur NTB dalam sambutannya terhadap 5 buah Raperda yang disetujui Dewan untuk disahkan menjadi Perda menyebutkan bahwa, pihaknya sangat mengapresiasi dan berterimakasih setinggi-tingginya kepada pihak DPRD, khususnya bagi Pansus yang telah melakukan pengkajian secara komprehensif dan mendalam terhadap semua usulan Raperda dari pemerintah/eksekutif. “Insyaallah seluruh apa yang telah kita laksanakan dan hasilkan bersama ini pada tataran implementasi tetap akan menjadi perhatian sungguh-sungguh dari kami jajaran eksekutif. Ini juga menjadi bagian dari usaha kita membangun NTB yang Gemilang dimasa yang akan datang.” harap Doktor Zul, sapaan akrab Gubernur NTB.

Menurut beliau, Regulasi yang dihasilkan sudah seharusnya efektif dalam mewujudkan seluruh hal-hal prioritas yang telah ditetapkan. Tentunya demi mewujudkan NTB yang aman, nyaman dan kondusif bagi seluruh aktivitas kegiatan masyarakat dan bisnis, ramah pada investasi dan sebagai tempat yang hangat dan menyenangkan untuk dikunjungi.”Oleh karena itu, jika dalam pembahasan rancangan peraturan daerah ini terdapat perbedaan persepsi dan pandangan antara legislatif dan eksekutif, tentu ini sangatlah wajar. Hal ini menandakan kita punya usaha dan keinginan bersama yang sama yakni bagaimana memberikan kontribusi terbaik kita bagi pelaksanaan pembangunan di Provinsi NTB yang kita cintai ini” tutupnya.

Artikulli paraprakLiburan usai, Setwan NTB langsung kerja
Artikulli tjetërDPRD Sulsel : Sosialisasi perda 2 kali dalam sebulan