Beranda Berita Penandatangan Nota Kesepakatan KUPA 2017 dan PPAS-P 2017 Provinsi NTB

Penandatangan Nota Kesepakatan KUPA 2017 dan PPAS-P 2017 Provinsi NTB

1582
Penandatanganan Nota Kesepakatan KUPA 2017 dan PPAS-P 2017 antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi NTB
Penandatangan Nota Kesepakatan KUPA 2017 dan PPAS-P 2017 Provinsi NTB

Penandatangan Nota Kesepakatan KUPA 2017 dan PPAS-P 2017 Antara Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat bekerjasama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB hari Kamis, 20 Juli 2017 atau bertepatan dengan 20 Syawal 1438 H telah menandatangi dua Nota Kesepakatan di Ruang Banggar DPRD Provinsi NTB, Jalan Udayana No. 11 Mataram.

Nota Kesepakatan tersebut adalah Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2017 (KUPA 2017) dan  Nota Kesepakatan tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Annggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (PPAS-P 2017).

KUPA 2017 disusun dalam rangka menjaga konsistensi dan keselarasan program pembangunan serta melakukan penyesuaiana kebijakan dengan pemerintah pusat, sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan Provinsi NTB tahun 2017.

Secara umum, KUPA 2017 memuat diantaranya

  1. Penyesuaian proyeksi Pendapatan daerah
  2. Pemanfaatan SiLPA Tahun anggaran 2016 (termasuk SiLPA DAK, DBHCHT, BLUD)
  3. Penyesuaian Proyeksi Belanja yang menjadi prioritas RPJMD dan permasalahan aktual yang berkembang
  4. Penyesuaian pagu kegiatan baik dalam internal Perangkat Daerah maupun antar Perangkat Daerah
  5. Penghapusan/Penambahan kegiatan baru/kegiatan alternative
  6. Penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan

Dokumen Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P 2017) merupakan tindak lanjut dari KUPA 2017. Hal ini berdasarkan Pasal 83 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah diharuskan menyusun KUPA dan PPAS-P sebelum penyusunan Rancangan APBD Perubahan. Penyusunan PPAS-P bertujuan untuk :

  1. Menetapkan prioritas pembangunan daerah sebagai dasar pengalokasian anggaran per program/kegiatan, per SKPD maupun per urusan Tahun Anggaran 2017;
  2. Menetapkan distribusi anggaran sementara sebagai dasar penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2017.

Artikulli paraprakNTB kembali meraih WTP Tahun Anggaran 2016
Artikulli tjetërTAK KENAL PANAS – FPR NTB SAMPAIKAN ASPIRASI