Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK berkeyakinan penuh untuk menyimpulkan bahwa Opini Laporan Keuangan Pemda NTB Tahun Anggaran 2016 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Mataram – DPRD Provinsi NTB bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menggelar Rapat Paripurna Istimewa di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi NTB, Rabu, 31 Mei. Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2016 ini, dihadiri oleh Gubernur NTB bersama Wakil Gubernur NTB, Ketua BPK RI dan Jajarannya, Anggota DPRD Provinsi NTB, Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi NTB, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah NTB (FKPD) dan wartawan dari berbagai media.
Dalam pidato pembukaannya, Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaedah menerangkan bahwa penyerahan LHP ini disamping sebagai kewajiban BPK dalam memenuhi amanat konstitusi, juga diharapkan dapat membantu DPRD dalam menjalankan ketiga fungsinya. Hal ini bisa juga dijadikan sebagai barometer untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja aparatur dalam mengelola keuangan Pemerintah Provinsi NTB yang transparan dan akuntabel untuk menjamin terselenggaranya prinsip-prinsip tatakelola pemerintahan yang baik. Berbagai koreksi terhadap laporan hasil pemeriksanaan BPK RI Perwakilan Provinsi NTB akan menjadi masukan yang peting untuk penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi NTB (Pemprov. NTB) di masa yang akan datang.
Sementara itu menurut mantan Ketua BPK RI – DR. H. Harry Azhar Azis, MA – yang sekarang menjabat sebagai Anggota VI BPK RI – dalam pidatonya menyebutkan bahwa Laporan Keuangan Pemprov. NTB Tahun Anggaran 2016 merupakan laporan keuangan ke dua yang disusun dengan menggunakan metode basis akrual. Laporan tersebut terdiri sebanyak 7 laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan. Berdasarkan pemeriksaan BPK, Realisasi Pendapatan Pemprov. NTB tahun 2016 sebesar 3,949 Trilyun Rupiah dari anggaran 3,803 Trilyun Rupiah. Realisai Belanja dan Tansfer sebesar 3,764 Trilyun Rupiah dari anggaran sebesar 3,953 Trilyun Rupiah. Total Asset sebesar 11,890 Trilyun Rupiah dan Total Kewajiban plus Ekuitas sebesar 11,890 Trilyun Rupiah. Berdasarkan laporan realisasi Tahun Anggaran 2016, Anggaran belanja dan transfer dibiayai dari pendapatan transfer sebesar 2,588 Trilyun Rupiah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 1,359 Trilyun Rupiah serta Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar 2,120 Trilyun Rupiah. Dari data tersebut didapati bahwa Pendapatan Daerah Provinsi NTB tahun 2016 meningkat sebesar 14,54 % dibandingkan dengan tahun 2015. Belanja dan transfer Pemprov. NTB tahun 2016 juga mengalami peningkatan sebesar 11,87% dibandingkan tahun lalu.
Berdasarkan hasil pantauan BPK, terdapat 1.311 rekomendasi senilai 91,384 Milyar Rupiah. Rekomendasi yang telah ditindak lanjuti oleh Pemprov. NTB sebanyak 1.155 rekomendasi atau 88,10 %. Berdasarkan hal tersebut, maka sesuai dengan kesepakatan BPK, apabila tindak lanjut rekomendasi diatas 80%, maka pengelolaan tindak lanjut rekomendasi oleh Pemda dianggap sangat baik. BPK sangat mengapresiasi usaha yang dilakukan Pemprov. NTB atas pengelolaan keuangan tahun 2016 yang sebagian besar telah sesuai dengan direction plan yang dibuat oleh Gubernur NTB sehingga terjadi perbaikan dalam Penyajian Laporan Keuangan.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 pasal 16 ayat 1, bahwa Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2016 dan Pemberian Opini LKPD didasarkan pada 4 kriteria yaitu, (1) Kesusuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) Kecukupan Pengungkapan, (3) Kepatuhan pada Peraturan Perundang-undangan, dan (4) Efektifitas Sistem Pengendalian Internal. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, maka BPK berkeyakinan penuh untuk menyimpulkan bahwa Opini Laporan Keuangan Pemda NTB Tahun Anggaran 2016 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini adalah kali ke enam bagi Pemprov. NTB.
Namun, lanjut beliau, BPK masih menemukan permasalahan yang harus diungkapkan dan segera untuk ditindak lanjuti Pemprov. NTB dalam masa 60 hari sejak rekomendasi dikeluarkan resmi. Permasalahan tersebut adalah (1) Pekerjaan Belanja Modal Pekerjaan Konstruksi yang tidak sesuai kontrak senilai 651,2 Milyar Rupiah pada Empat Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) yaitu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB, Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi NTB dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTB, (2) Perhitungan pembayaran penghasilan tidak kena pajak tidak sesuai ketentuan sebesar 2.6 Milyar Rupiah, (3) PPH Pasal 21 atas penghasilan jasa pelayanan pada RSUD Provinsi NTB kurang potong sebesar 1, 7 Milyar, dan (4) Pengelolaan Retribusi Jasa Usaha Penyewaan Aset Pemprov. NTB dan Piutang Deviden yang belum optimal.
Gubernur NTB yang biasa disapa TGB, dalam sambutannya sangat mengapresiasi capaian Pemprov. NTB yang meraih opini WTP kali ke enam. Pencapaian ke enam kalinya ini merupakan hasil dan ikhtiar objektif, sungguh-sungguh dan berdedikasi dari semua jajaran Pemprov. NTB termasuk DPRD Provinsi NTB, bahkan beliau menegaskan benarnya ungkapan bahwa “Hasil tidak akan menghianati proses”. Dan apapun yang kita berikan dengan jalan terbaik, Allah SWT tidak akan menyia-nyiakannya.
Menariknya, Hasil Penilaian WTP ini diserahkan BPK RI kepada Gubernur NTB pada Sidang Paripurna Istimewa DPRD NTB, Rabu, 31 Mei yang sekaligus bertepatan dengan tanggal kelahiran beliau. TGB berpesan bahwa prestasi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Provinsi NTB untuk keenam kalinya harus dijadikan motivasi untuk bekerja dan berikhtiar dengan sebaik-baiknya.