Pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2017 jam 10.00 wita, Front Perjuangan Rakyat (FPR) NTB mendatangi Kantor DPRD Provinsi NTB dan diterima oleh Kabag Umum & Humas Sekretariat DPRD Provinsi NTB (Lalu Amjad, SH., MH.) Dalam panasnya matahari siang yang sangat menyengat, FPR berorasi dan menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut
- Cabut perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas
- Tolak Rencana Pencabutan Subsidi Pupuk Bagi Petani
- Kaji Ulang Izin PT. Sadana Arif Nusa di Sambelia, Lombok Timur
- Berikan jaminan hak atas Pengelolaan Lahan yang telah dikuasai oleh Kaum Tani (Petani Jurang Koak, Petani Sembalun)
- Hentikan Kriminalisasi terhadap Kaum Tani di NTB
- Berikan Jaminan Hak Atas Pengelolaan Lahan yang telah dikuasai oleh Kaum Tani (Petani Jurang Koak, Petani Sembalun)
- Berikan Hak secara Demokratis terhadap Akses Pendidikan Bagi Rakyat NTB
- Berikan kebebasan berorganisasi di dalam kampus
- Berikan kebebasan berpendapat, berekspresi dan berorganisasi bagi seluruh rakyat
- Berikan kesempatan kepada perempuan dalam politik dan pemerintahan.
Dalam kesempatan itu Kabag. Umum & Humas Sekretariat DPRD Provinsi NTB menyampaikan tiga hal antara lain, ucapan terimakasih kepada kawan-kawan FPR yang telah meluangkan waktunya bersilaturrahim ke Kantor DPRD Provinsi NTB dan menyampaikan permohonan maaf bahwa kawan-kawan diterima oleh unsur Sekretariat DPRD Provinsi NTB karena Anggota DPRD saat ini sedang melaksanakan kegiatan kunjungan kerja dalam daerah terhadap Raperda Provinsi NTB dan apa yang menjadi aspirasi / pernyataan sikap kawan-kawan FPR akan disampaikan kepada komisi terkait.(ms).
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.