Mataram – Kegiatan DPRD Provinsi NTB (dewan) pada 2019 ini sangat padat. Saking padatnya, hampir tidak ada libur bagi wakil rakyat terpilih periode 2019-2024 ini. Pekan pertama bulan Nopember, diisi dengan kegiatan Reses.
Reses ini adalah waktu bagi para anggota dewan menyerap aspirasi dari konstituennya. Sehingga masyarakat juga mendapat kesempatan untuk menyampaikan pendapat, saran, kritik bahkan mengingatkan para anggota dewan akan komitmennya. Kegiatan reses dilakukan selama 8 hari, dari tanggal 3-10 Nopember.
Setelah reses selesai, DPRD Provinsi NTB langsung menggelar rapat paripurna. Diselenggarakan pada Senin pagi, 11 Nopember, dengan tiga agenda yaitu, mendengarkan penjelasan pengusul terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB yang diprakarsai oleh DPRD Provinsi NTB sendiri, kemudian mendengarkan penjelasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi NTB terhadap Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Penetapannya oleh DPRD Provinsi NTB, dan terakhir mendengarkan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2020 yang telah dirancang oleh Bapemperda dan persetujuan penetapan Propemperda tahun 2020 tersebut.
Keempat raperda yang diusulkan oleh dewan – sesuai dengan yang dibacakan oleh juru bicara bapemperda – H. Makmun, S.H., S.Pd., M.Kn – yaitu, pertama Raperda tentang Pengembangan, Pembinaan dan Perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah; kedua Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif; ketiga, Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kegiatan Perikanan yang merusak lingkungan; dan keempat Raperda tentang Tata Niaga Ternak.
Menurut politisi senior dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, keempat raperda tersebut telah melalui pengkajian mendalam sebelum diusulkan. “Ada tiga tahapan yang dilalui keempat raperda ini sebelum diusulkan, yaitu pertama hearing dengan masyarakat, kemudian dilakukan diskusi terfokus atau Focus Group Discussion (FGD) dengan melibatkan lembaga pemerintahan dan non pemerintahan. Setelah itu dilakukan uji publik dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat” ujar pria yang sudah 2 periode terpilih menjadi anggota dewan provinsi, mewakili daerah pilihan 4 NTB-Lombok Timur bagian selatan ini.
Setelah Bapemperda menyampaikan penjelasannya terhadap 4 (empat) buah raperda prakarsa dewan tersebut, giliran H. Abdul Wahid – juga dari Fraksi PKB, menjadi juru bicara Bamus, menyampaikan penjelasan tentang RKT DPRD Provinsi NTB Tahun 2020. Kemudian sekitar pukul 12.15 wita, H. Raden Nuna Abdriadi mewakili Bapemperda untuk menyampaikan penjelasan tentang rancangan propemperda tahun 2020 mengakhiri semua agenda paripurna DPRD Provinsi NTB yang dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah – Dr. H. Iswandi mewakili Gubernur NTB.