Beranda Umum Komisi III DPRD NTB Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Komisi III DPRD NTB Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

645

Komisi III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat kerja dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang rapat DPRD NTB dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi NTB, Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi NTB, serta pihak perusahaan seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) dan PT Pertamina Patra Niaga.

Pembahasan perubahan Perda ini dilakukan sebagai upaya penyempurnaan regulasi yang telah ada, agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah. Selain itu, perubahan juga diarahkan untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui penyesuaian tarif yang proporsional dan berkeadilan.

Beberapa isu yang dibahas antara lain tentang penguatan pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor, termasuk pengaturan kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB, penyesuaian tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengaturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Selain itu, Raperda ini juga memuat penguatan pada sektor retribusi daerah, termasuk penambahan objek retribusi baru serta penyesuaian tarif yang disesuaikan dengan perkembangan biaya layanan dan kondisi ekonomi masyarakat. Tidak hanya itu, pengaturan terkait pengelolaan pertambangan rakyat juga menjadi bagian dari pembahasan, khususnya dalam rangka pelaksanaan kewenangan daerah yang didelegasikan oleh pemerintah pusat.

Hasil dari rapat kerja ini nantinya akan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan draf Raperda sebelum dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.