Mataram – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang di bahas di DPRD Provinsi NTB saat ini adalah Raperda tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat. Kedua Raperda tersebut merupakan Raperda inisiatif atau prakarsa dari DPRD Provinsi NTB.
Setelah Rapat Paripurna sebelumnya, Rabu (16 Mei) Gubernur NTB – yang saat itu diwakili Asisten III memberikan pendapatnya terhadap dua Raperda tersebut, kini giliran Fraksi-fraksi pada DPRD Provinsi NTB yang memberikan tanggapannya atas pendapat yang Gubernur sampaikan terhadap dua Raperda prakarsa Dewan tersebut. Sebanyak Sepuluh Fraksi menyampaikan tanggapannya pada sidang Paripurna yang digelar Jumat (18 Mei) di Ruang Sidang Gedung DPRD Provinsi NTB, Jalan Udayana No. 11 Mataram.
Juru Bicara Fraksi-fraksi H. Makmun, S.H., S.Pd., M.Kn., menyampaikan bahwa pada umumnya, semua Fraksi menyambut baik dan menerima semua masukan dari Gubernur sebagai pihak Eksekutif dalam meng-goal-kan kedua Raperda tersebut menjadi Perda Provinsi NTB. Sehingga pembahasan Raperda tersebut kini berada pada tahap pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang sudah terbentuk juga pada Rabu (16 Mei) kemarin.
Baca Juga : Rancang dua Perda, DPRD bentuk tiga Pansus
Nantinya, masing-masing Pansus akan mulai bekerja membahas dan mengkaji Raperda tersebut mulai Minggu 20 Mei, dan hasil dari pembahasan dan pengkajian masing-masing Pansus tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna yang dijadwalkan Senin, 28 Mei mendatang.