Mataram – Suasana khidmat sangat terasa pada Rapat Paripurna ke-dua yang digelar Rabu, 16 Mei atau bertepatan dengan hari terkahir bulan Sya’ban 1439 H. Agenda Rapat Paripurna kali ini adalah mendengarkan Pendapat Gubernur terhadap dua buah raperda prakarsa dewan yang telah disampaikan bapemperda pada Rapat Paripurna sebelumnya Senin, 14 Mei 2018.
Suasana khidmat tersebut tidak berlangsung lama. Ruang Sidang mendadak riuh oleh gemuruhnya interupsi Johan Rosihan, S.T. saat Pimpinan Rapat – TGH. Mahali Fikri – tengah membacakan anggota-anggota dari masing-masing Pansus yang akan dibentuk.
Politisi PKS itu menilai perlunya dibentuk satu pansus lagi yang bertugas membahas Penyusunan Tata tertib DPRD Provinsi NTB, karena pemerintah pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, sehingga DPRD NTB harus segera meratifikasi PP tersebut untuk diturunkan menjadi Tata tertib DPRD Provinsi NTB.
Dengan persetujuan quorum peserta Rapat Paripurna, pansus Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi NTB akhirnya dibentuk untuk bekerja bersama dengan dua pansus, yaitu Pansus yang membahas raperda tentang Tata cara Penyusunan Program Pembentukan Perda Provinsi NTB, dan Pansus yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Ketiga pansus ini akan bertugas mulai 20 Mei dan hasil pembahasannya akan disampaikan pada Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Senin, 28 Mei 2018.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.