Mataram – DPRD Provinsi Bali saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah. Dengan maksud mengumpulkan informasi dan masukan demi kesempurnaan raperda-nya, DPRD Bali melalui Panitia Khusus (pansus) yang khusus membahas tentang raperda tersebut, mengadakan kunjungan kerja ke DPRD NTB pada Kamis, 17 Mei.
Diterima oleh Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM yang di dampingi Sekwan DPRD Provinsi NTB (H. Mahdi, S.H., M.H.), BPN NTB dan BPKAD Provinsi NTB, rombongan pansus sebanyak 27 orang, melalui Koordinatornya – I Gusti Bagus Alit Putera, S.Sos., S.H., M.Si – mengucapkan terima kasih atas penerimaannya yang baik walaupun di hari pertama puasa.
Menurut Ketua Pansus – I Ketut Tama Tenaya – Raperda ini dibahas untuk menggantikan Perda Provinsi Bali Nomor 2 tahun 1992 karena perkembangan zaman, waktu dan perkembangan ekonomi dan seterusnya terjadi begitu pesat sehingga dianggap perlu untuk dievaluasi kembali.
Untuk memperkuat datanya, Pansus ini menyodorkan lembaran Kuesioner sebanyak 9 butir pertanyaan yang terkait tentang Aset-aset dan Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah atau yang semisalnya di wilayah NTB untuk dijadikan sebagai acuan Provinsi Bali dalam penyusunan dan pembahasan Raperda yang mereka maksudkan.