Mataram – DPRD Provinsi Bali saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah. Dengan maksud mengumpulkan informasi dan masukan demi kesempurnaan raperda-nya, DPRD Bali melalui Panitia Khusus (pansus) yang khusus membahas tentang raperda tersebut, mengadakan kunjungan kerja ke DPRD NTB pada Kamis, 17 Mei.
Diterima oleh Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan HAM yang di dampingi Sekwan DPRD Provinsi NTB (H. Mahdi, S.H., M.H.), BPN NTB dan BPKAD Provinsi NTB, rombongan pansus sebanyak 27 orang, melalui Koordinatornya – I Gusti Bagus Alit Putera, S.Sos., S.H., M.Si – mengucapkan terima kasih atas penerimaannya yang baik walaupun di hari pertama puasa.
Menurut Ketua Pansus – I Ketut Tama Tenaya – Raperda ini dibahas untuk menggantikan Perda Provinsi Bali Nomor 2 tahun 1992 karena perkembangan zaman, waktu dan perkembangan ekonomi dan seterusnya terjadi begitu pesat sehingga dianggap perlu untuk dievaluasi kembali.
Untuk memperkuat datanya, Pansus ini menyodorkan lembaran Kuesioner sebanyak 9 butir pertanyaan yang terkait tentang Aset-aset dan Penggunaan Tanah Penguasaan Pemerintah Daerah atau yang semisalnya di wilayah NTB untuk dijadikan sebagai acuan Provinsi Bali dalam penyusunan dan pembahasan Raperda yang mereka maksudkan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.