Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan).
Sehubungan dengan hal tersebut Pansus III DPRD Provinsi NTB yang ketuai oleh Abdul Rauf, S.H. dan sedang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan kearsipan NTB, mengunjungi Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah karena kearsipan dan perpustakaan Provinsi Jawa Tengah mendapat penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Jawa Tengah menjadi satu-satunya provinsi terbaik di Indonesia dalam pengawasan kearsipan, mengungguli Jawa Barat di urutan kedua dan Daerah Istimewa Yogyakarta di urutan ketiga”,untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) posisinya berada di dua puluh enam (26) dari tiga puluh empat Provinsi dalam pengelolaan arsip menurut data dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI),”ujar ketua Pansus III Abdul Rauf, S.H. saat memperkenalkan rombongan di ruang Aula Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, Kamis(24/9/20).
“Tata kelola kearsipan dan perpustakaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dianggap sebagai yang terbaik se-Indonesia, hal inilah yang menjadi pertimbangan utama kami datang mengunjungi dan ingin mendapatkan informasi yang sebanyak-banyaknya di Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, yang kemudian nantinya akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat-rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kearsipan yang belum di atur didalamnya,” terang Ketua Pansus, yang di dampingi 3 (tiga ) Anggota Pansus yaitu Drs. H. Abdul Hafid, H. Abdul Talib, S.Sos. dan Akhdiansyah, S.H.
Ir. Prambuditrajutrisno, M.M., M.Si. Kepala Bidang Pelayanan dan Pemanfaatan Arsip Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah mewakili Kepala Dinas menyampaikan selamat datang di Provinsi Jawa Tengah. ”Saya menyampaikan selamat datang di Kantor Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah. Tentu ini sangat membanggakan bagi kami dan sangat mengapresiasi Rombongan Pansus III memilih Dinas Arsip dan Perpustakaan Jawa Tengah guna mendapatkan informasi yang nantinya bisa menambah khasanah di dalam rancangan Perda nantinya ,” kata Prambudi.
Prambudi menjelaskan bahwa Tantangan terberat tiap daerah adalah pengelolaan arsip/dokumennya. Hal ini dikarenakan realita dilapangan yaitu tidak diikuti dengan regulasi yang jelas dan tidak tertib administrasi.
“Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah mengacu Peraturan Daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2015, disamping itu juga tetap berpegang pada aturan mengenai kearsipan, seperti undang – undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang terdiri dari 11 bab dan 92 pasal, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan undang – undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” tutur Prambudi.
Senada dengan Sapta Hermawati, S.H., M.M. Sekretaris Dinas Arsip dan Perpustakaan Provinsi Jawah Tengah , menjelaskan maksud dari Peraturan Daerah (perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang kearsipan di Pasal 2 menjelaskan maksud dari perda tersebut, yaitu mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan yang bertujuan, Pertama, menjamin terciptanya arsip; kedua, menjamin terwujudnya pengelolaan kearsipan daerah yang andal; ketiga, menjadi pedoman bagi pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan kearsipan.
Tujuan keempat, menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan terpercaya sebagai bukti yang sah; kelima, menjamin perlindungan kepentingan daerah dan hak-hak keperdataan rakyat; kelima, mendinamiskan penyelenggaraan kearsipan daerah sebagai suatu sistem yg komprehensif dan terpadu; keenam, menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban. “Ketujuh, menjamin keselamatan aset daerah, dan yang kedelapan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” jelas ibu Sapta.
H. Suhaimi, S.H. Pejabat Fungsional Arsiparis Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB yang turut hadir dalam pertemuan tersebut juga memberikan pendapat. ”Ini menjadi bahan untuk kita menambah khasanah rancangan perda kita yang lebih komplit. Jadi apa yang kemarin itu di dalam rancangan perda itu masih ada hal-hal yang perlu menjadi catatan – catatan. Yang kemarin kita dapatkan di Kabupaten Kota, tambah di Jawa Tengah ini menjadi penambahan Khasanah untuk aturan-aturan yang akan kita tuangkan didalam perda itu sehingga akan melengkapi aturan –aturan yang akan di atur dalam perda itu,” jelasnya kepada Humas Sekretariat DPRD Provinsi NTB seusai pertemuan.
Abdul Rauf, S.H. Ketua Pansus III DPRD Provinsi NTB, menyampaikan ucapan terimakasih yang sedalam dalamnya atas sambutan dan penerimaan yang begitu hangat. ”Kami ucapkan terimakasih atas sambutan dan penerimaan yang begitu hangat dan Informasi yang disertai penjelasan panjang lebar tentang Pengelolaan Kearsipan dari bapak ibu, tentu ini oleh-oleh yang sangat berharga buat daerah kami Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam Pengelolaan Kearsipan,” tutupnya. (ihin).
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.