Beranda Umum Bahas Raperda RTRW, Pansus IV DPRD NTB kunker ke Sumatera Selatan

Bahas Raperda RTRW, Pansus IV DPRD NTB kunker ke Sumatera Selatan

538

Palembang (Sekretariat DPRD Provinsi NTB) – Panitia khusus IV DPRD Provinsi NTB yang membahas Raperda tentang RT RW melaksanakan kunjungan kerja selama 4 hari (23-26 September) ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain ke DPRD Provinsi Sumsel, Pansus IV berkunjung juga ke Bappeda dan Dinas PUBM Provinsi Sumatera Selatan di Palembang.

H. Mori Hanafi, S.E., M.Comm, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB memimpin rombongan Pansus IV, menggali informasi, berdiskusi dan bertukar pengetahuan serta pengalaman dengan DPRD Provinsi Sumsel dan Pejabat Struktural lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dalam hal ini Bappeda dan Dinas PUBM.

Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan rombongan Komisi IV terhadap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

(1.) Salah satu issue yang paling krusial saat ini adalah masalah investasi dan penataan ruang terutama pada kawasan-kawasan yang mempunyai potensi tumpang tindih seperti Kawasan hutan, bagaimanakah pihak pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyikapi masalah ini didalam RTRW Provinsi? Apa saja yang dilakukan?

(2.) Rencana tata ruang yang akan diperdakan haruslah berkualitas dan dipastikan menjadi acuan untuk pelaksanaan pembangunan di daerah mengingat penetapan Perda tentang Rencana Tata Ruang bersifat Preventive, apa strategi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjamin kualitas dan kredibilitasdokumen RTRW Provinsi ini pada saat penyusunan di awal?

(3.) Rencana tata ruang yang telah diperdakan juga diharapkan telah mempertimbangkan proses politis, teknokratis, top down – bottom up, dan partisipatif dengan melibatkan para pemangku kepentingan pembangunan baik dari pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha (swasta), sehingga rencana tata ruang dan program pembangunan di daerah tidak bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Daerah yang telah ditetapkan, bagaimana strategi pemerintah provinsi Sumatera Selatan terkait proses-proses diatas pada penyusunan dokumen RTRW Provinsi?

(4.) Terkait dengan isu percepatan investasi, apakah RTRW Provinsi mampu menjawab atau memberikan kebutuhan ruang yang memadai sesuai dengan preferensi investasi yang ada saat ini? Bagaimana strategi yang dilakukan?

(5.) Terkait Masalah sinkronisasi tata ruang antara pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/kota, bagaimanakah pola sinkronisasi yang diterapkan? Dan apakah ada konflik kepentingan didalam dokumen RTRW yang telah (atau akan) ditetapkan?

(6.) Terkait dengan rencana-rencana sectoral yang ada pada pemerintah pusat, bagaimanakah pemerintah provinsi mengakomodir hal ini di dalam RTRW Provinsi?

(7.) Satu hal yang paling krusial juga adalah masalah degredasi lingkungan, kebencanaan, dan alih fungsi Kawasan, bagaimana hal-hal ini diatur didalam RTRW Provinsi Sumatera Selatan?

(8.) Isu yang tidak kalah pentingnya juga terkait Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), apakah ini sudah di akomodir didalam RTRW Provinsi? Bagaimana pola pengintegrasiannya dengan kabupaten/kota?

(9.) Dari sisi pengendalian, permasalahan yang terjadi yaitu pemda yang belum mempunyai perangkat dalam hal insentif dan disinsentif pemanfaatan ruang serta sanksinya, apakah hal ini terjadi pada RTRW Provinsi Sumatera Selatan?

(10.) Bagaimana Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyikapi adanya inkonsistensi dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang yang ada saatini?

(11.) Bagaimana penyelenggaraan RTRW di Provinsi Sumatera Selatan dalam kurun waktu 2016 – 2020 ini?

(12.) Bagaimana pemerintah provinsi Sumatera Selatan mengelola sumber daya alam nya hingga memiliki potensi ekspor (seperti tambang batu bara) namun tetap menjaga kualitas alam/lingkungan hidup?

(13.) Mekanisme seperti apa yang dikembangkan/dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengelola kawasan hutan, sebagai tempat yang paling banyak menyimpan SDA bernilai ekspor bagi daerah?

(14.) Apakah kendala utama dalam menyelenggarakan RTRW? Apakah muncul anggapan “RTRW menghambat investasi” atau “RTRW terlalu longgar terhadap investasi”.

(15.) RTRW Provinsi Sumatera Selatan sebentar lagi jatuh tempo untuk ditinjau kembali, harmonisasi antara fungsi lindung dan budidaya sejauh ini seperti apa?

(16.) Apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam mengembangkan Pusat-Pusat Kegiatan Lokal (PKL)?

(17.) Sharing saja, apa setelah RTRW Provinsi Sumatera Selatan ditetapkan muncul konflik yang tidak terduga (misalnya ada gugatan) dari sekelompok masyarakat? Bagaimana menyikapi hal tersebut?

(18.) Apa saja yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi SUmSel untuk meminimalisir konflik yang muncul pasca RTRW ditetapkan?

(19.) Best practice dari Pemerintah Sumatera Selatan dalam menjaga kawasan-kawasan lindung (sempadan pantai, sungai, hutan, dll) di tengah derasnya arus investasi?

(20.) Sebagai salah satu Kota Tertua di Indonesia, bagaimana Kota Palembang dikelola hingga secantik ini?

Sedangkan pertanyaan-pertanyaan Pansus IV untuk DPRD Provinsi Sumsel adalah sebagai berikut:

(1.) Apa saja hal-hal yang menjadi perhatian utama DPRD Provinsi Sumatera Selatan didalam pembahasan Ranperda RTRW Provinsi?

(2.) Bagimanakah DPRD menyikapi hal-hal terkait dengan issue-issue yang berkembang terkait dengan penataan ruang didalam dokumen RTRW Provinsi sumatera selatan?

(3.) Aspek terpenting dalam penyusunan RTRW adalah, integrasi antara RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota, bagaimana DPRD memberikan advis kepada eksekutif terkait hal ini?

(4.) Salah satu aspek penting didalam dokumen RTRW Provinsi adalah aspek fleksibilitas terkaitke mudahan penyediaan ruang untuk berinvestasi, apakah pola yang diterapakan oleh DPRD dalam memberikan fungsi legislasi ketika eksekutif menyusun dokumen RTRW provinsi?

(5.) Bagaimanakah peran DPRD terkait dengan pelaksanaan OSS (Online Single Submission) dalam pelaksanaan percepatan investasi dan penataan ruang di Provinsi Sumatera Selatan?

Artikulli paraprakDPRD Kalsel kunjungi NTB, pelajari pola kemitraan DPRD dengan Setwan
Artikulli tjetërPansus III kunker ke Jateng, bahas penyelenggaraan Arsip NTB