Beranda 2026 DPRD NTB Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

DPRD NTB Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025

15

DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Provinsi NTB, Rabu (22/7/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. Hadir dalam rapat tersebut Gubernur Nusa Tenggara Barat, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTB, Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTB, serta insan pers.

Rapat Paripurna memiliki sejumlah agenda, yakni penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB atas hasil pembahasannya terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian Keputusan DPRD Provinsi NTB tentang Persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, penyampaian kesimpulan hasil reses, serta penyampaian Pendapat Akhir Gubernur NTB.

Banggar Sampaikan Hasil Pembahasan Pertanggungjawaban APBD

Dalam rapat tersebut, Laporan Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB atas hasil pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disampaikan oleh H. Hasbullah Muis Konco.

Dalam laporannya, Badan Anggaran menyampaikan bahwa pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Pembahasan dilakukan melalui berbagai tahapan, antara lain rapat internal Badan Anggaran, rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), rapat bersama tim ahli, telaahan terhadap pandangan umum dan tanggapan fraksi-fraksi, serta konsultasi dengan komisi-komisi DPRD sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah DPRD Provinsi NTB.

Dalam hasil pembahasannya, Badan Anggaran mencermati sejumlah aspek utama dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, pembiayaan daerah, SiLPA dan koreksi SiLPA, serta sejumlah catatan dan rekomendasi untuk perbaikan pengelolaan keuangan daerah ke depan.

Dari sisi pendapatan, realisasi pendapatan daerah Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 mencapai 99,79 persen dari target yang ditetapkan.

Sementara itu, dari sisi belanja daerah, realisasi belanja mencapai 93,14 persen dari target anggaran.

Badan Anggaran menilai bahwa struktur pendapatan daerah masih didominasi oleh pendapatan transfer, sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu terus diperkuat. Kondisi tersebut menjadi perhatian penting dalam upaya meningkatkan kemandirian fiskal daerah dan mengurangi ketergantungan terhadap transfer dari pemerintah pusat.

Di sisi belanja, Badan Anggaran mencermati bahwa belanja operasi masih mendominasi struktur belanja daerah. Karena itu, peningkatan kualitas belanja dan penguatan belanja yang bersifat produktif perlu terus dilakukan agar APBD memberikan dampak yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi, pembangunan daerah, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Badan Anggaran juga memberikan perhatian terhadap pengelolaan pembiayaan daerah, SiLPA, pengelolaan aset, tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta kualitas perencanaan dan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah.

18 Catatan dan Rekomendasi Badan Anggaran

Dalam laporan yang disampaikan, Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB memberikan 18 catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi NTB sebagai bahan evaluasi dan perbaikan pengelolaan APBD ke depan.

Sejumlah rekomendasi tersebut antara lain terkait penataan target pendapatan berbasis potensi riil dan kinerja historis OPD, penguatan akuntabilitas OPD penghasil, optimalisasi sumber-sumber PAD, serta peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan belanja pada perangkat daerah dengan realisasi rendah.

Badan Anggaran juga mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta penerapan sistem peringatan dini terhadap kegiatan strategis untuk mencegah keterlambatan pelaksanaan program dan kegiatan.

Selain itu, program yang mendukung agenda prioritas pembangunan daerah perlu menjadi perhatian sejak awal tahun anggaran, dengan orientasi evaluasi APBD yang tidak hanya berfokus pada serapan anggaran, tetapi juga pada pencapaian outcome pembangunan.

Dalam pengelolaan SiLPA, Badan Anggaran menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dengan membedakan SiLPA yang berasal dari efisiensi pelaksanaan anggaran dan SiLPA yang disebabkan oleh program atau kegiatan yang belum terlaksana secara optimal.

Badan Anggaran juga merekomendasikan agar pengendalian SiLPA menjadi salah satu indikator kinerja perangkat daerah, sehingga setiap OPD memiliki tanggung jawab terhadap kualitas perencanaan, pelaksanaan kegiatan, dan efektivitas penyerapan anggaran.

Pada aspek pengelolaan aset, Pemerintah Daerah didorong untuk menyusun roadmap penyelesaian persoalan aset yang terukur dan berbatas waktu, termasuk mempercepat sertifikasi, legalisasi, penertiban administrasi, digitalisasi manajemen aset, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah yang belum produktif.

Badan Anggaran juga menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut seluruh rekomendasi BPK serta menjadikan penyelesaian rekomendasi tersebut sebagai bagian dari indikator kinerja perangkat daerah.

Di sektor ekonomi produktif, Badan Anggaran mendorong percepatan hilirisasi sektor pertanian dan penguatan sektor ekonomi produktif melalui pengembangan industri pengolahan, fasilitas pascapanen, sistem logistik, serta dukungan terhadap komoditas unggulan daerah.

Penguatan tata kelola proyek infrastruktur juga menjadi perhatian, terutama melalui perbaikan perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penerapan sistem peringatan dini untuk mencegah keterlambatan dan memastikan kualitas pembangunan.

Selanjutnya, Badan Anggaran mendorong agar APBD berorientasi pada pencapaian target RPJMD Tahun 2025–2029 melalui penganggaran berbasis kinerja dan hasil.

Rekomendasi lainnya mencakup percepatan reformasi birokrasi, penguatan tata kelola pemerintahan, pemanfaatan hasil riset dan inovasi sebagai dasar kebijakan, serta integrasi pengurangan risiko bencana dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

APBD Harus Berorientasi pada Hasil dan Manfaat

Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB menegaskan bahwa pengelolaan APBD tidak cukup hanya diukur dari tingginya tingkat serapan anggaran maupun keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Paradigma pengelolaan keuangan daerah harus diarahkan pada performance oriented budgeting, yaitu penganggaran yang berorientasi pada hasil, manfaat, dan dampak pembangunan.

Setiap rupiah APBD diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, antara lain melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat, penurunan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan, peningkatan daya saing pariwisata, optimalisasi PAD, serta terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Badan Anggaran juga menegaskan bahwa APBD tidak boleh menyisakan SiLPA yang besar akibat lemahnya perencanaan dan pelaksanaan program, maupun aset daerah yang tidak produktif akibat belum optimalnya penyelesaian dan pemanfaatannya.

Karena itu, DPRD NTB akan terus memperkuat fungsi pengawasan agar setiap rekomendasi Badan Anggaran dan BPK dapat ditindaklanjuti secara konsisten, terukur, dan tepat waktu.

Raperda Disetujui Menjadi Perda

Setelah penyampaian laporan Badan Anggaran, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyampaian Keputusan DPRD Provinsi NTB tentang Persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

Dalam keputusan tersebut, DPRD Provinsi NTB menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Persetujuan tersebut disertai dengan penegasan agar Pemerintah Daerah terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, menindaklanjuti rekomendasi BPK, meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja, memperkuat sistem pengawasan internal dan manajemen aset, serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses evaluasi kinerja anggaran.

Gubernur Sampaikan Pendapat Akhir

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Barat menyampaikan Pendapat Akhir terhadap Keputusan DPRD tentang Persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025.

Gubernur menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi NTB, khususnya Badan Anggaran, atas kerja keras, perhatian, serta pembahasan yang komprehensif terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, pembahasan pertanggungjawaban APBD bukan semata-mata sebagai pemenuhan amanat peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi momentum evaluasi bersama untuk memastikan kebijakan fiskal benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi dasar penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.

Gubernur menyampaikan bahwa berbagai masukan, kritik, saran, dan rekomendasi DPRD menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang semakin transparan, akuntabel, efektif, dan mampu menjawab harapan masyarakat.

Pemerintah Provinsi NTB, lanjutnya, berkomitmen untuk terus memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran yang adaptif, realistis, berbasis kinerja, serta didukung data yang valid.

Pemerintah Daerah juga akan meningkatkan kualitas pelaksanaan APBD melalui penguatan disiplin pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi secara berkala, serta penerapan sistem peringatan dini untuk mempercepat realisasi belanja dan mengendalikan SiLPA yang tidak produktif.

Di bidang pengelolaan aset daerah, Pemerintah Provinsi NTB berkomitmen mempercepat inventarisasi, validasi, penilaian, penyelesaian administrasi, serta optimalisasi pemanfaatan aset daerah.

Sementara dalam pembangunan infrastruktur, Pemerintah Provinsi NTB akan terus memperkuat pembangunan yang mendukung konektivitas antarwilayah, pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, serta kesejahteraan masyarakat.

Gubernur kemudian menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi NTB menerima pendapat akhir dan laporan DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan agenda penyampaian kesimpulan hasil reses.

Melalui persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Provinsi NTB menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kolaborasi konstruktif dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Barat.