Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar rapat bersama Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Nusa Tenggara Barat, Badan Pusat Statistik (BPS) Perwakilan Nusa Tenggara Barat, dan perwakilan perguruan tinggi di Ruang Rapat Komisi I DPRD Nusa Tenggara Barat. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus III DPRD NTB – Ali Usman Ahim, S.H., M.H.
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika. Pansus III bersama mitra kerja sepakat pentingnya revisi peraturan daerah ini, terutama terkait penguatan urusan persandian dan statistika untuk menjamin keamanan data dan informasi milik Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Rancangan peraturan daerah ini juga mengatur koordinasi antara Diskominfotik Nusa Tenggara Barat, BPS, perguruan tinggi, serta pemerintah kabupaten/kota agar tata kelola data lebih efektif dan terintegrasi. Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk memperdalam substansi rancangan peraturan daerah sebelum pengesahan.
Jum’at, 14 Maret 2025











