Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) VI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar rapat terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B di Provinsi NTB.
Rapat yang berlangsung di Ruang Pleno Atas DPRD NTB ini dipimpin oleh Ketua Pansus VI – Nadirah, S.E., A.Kt., serta dihadiri oleh Anggota Pansus, Tenaga Ahli Pansus, Dinas Perhubungan dan Biro Hukum Setda Provinsi NTB.
Pembahasan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan perubahan perda dapat mengakomodasi kebutuhan pengelolaan terminal secara lebih optimal. DPRD NTB berharap regulasi yang diperbarui ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan transportasi serta memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan terminal tipe B di wilayah NTB.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan terminal tipe B yang ada di wilayah provinsi telah diserahkan dari Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Provinsi NTB. Serah terima tersebut mencakup personel, pendanaan, prasarana dan sarana, serta dokumen (P3D) sebagai konsekuensi dari pengalihan kewenangan. Terkait legalitas Terminal Pancor di Kabupaten Lombok Timur Pansus VI meminta ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan Provinsi NTB melalui serah terima P3D dan koordinasi dengan Bidang Aset BPKAD Provinsi NTB.
Selanjutnya Pansus VI juga meminta Dinas Perhubungan juga akan mengusulkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam Raperda Perubahan Organisasi Perangkat Daerah guna mendukung efektivitas pengelolaan terminal.
Jum’at, 14 Maret 2025











