Beranda Berita Mayoritas Fraksi setujui Raperda Penanggulangan penyakit menular

Mayoritas Fraksi setujui Raperda Penanggulangan penyakit menular

713

Mataram – Pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Provinsi NTB terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular, disampaikan hari ini, Selasa (21/7/2020) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB yang diselenggarakan di ruang sidang utama Kantor DPRD Provinsi NTB, Jalan Udayana, Mataram.

Penyampaian pandangan umum ini dilakuan secara tertulis dan diserahkan kepada pimpinan rapat paripurna, Drs. H. Muzihir. Mengingat protokol pencegahan Covid-19 yang membatasi durasi rapat atau pertemuan dengan tatap muka.

Berikut ini adalah rangkuman pandangan umum fraksi-fraksi yang di dalamnya memuat, saran, pendapat, dan pertanyaan terhadap Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, Raperda usulan Gubernur NTB.

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar)

Terhadap Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular ini, Fraksi Partai Golkar menyatakan setuju untuk dilakukan pembahasan, kajian-kajian dan analisa yang lebih mendalam pada tingkat selanjutnya.

Golkar berharap Raperda ini telah melalui Uji Publik agar mendapat legitimasi dan pengakuan masyarakat sebagai produk hukum daerah yang di inisiasi oleh pihak eksekutif, yang dapat mengatur kepentingan-kepentingan dan melindungi hak-hak publik dalam menerima atau menolak lahirnya produk hukum daerah tersesbut.

Golkar juga melihat larangan dan sanksi yang ada dalam Raperda harus menjadi titik koreksi karena dengan adanya sanksi yang berbahaya, akan sangat membebani masyarakat.

Disamping itu, Fraksi Partai Golkar juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan advokasi, kajian dan rapat koordinasi bersama lintas sektoral, terkait pertimbangan efektifitas dan efisiensi Raperda ini untuk menjamin keberlangsungan dan kepastian hukum terhadap penerapannya.

Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

Fraksi Partai Gerindra berpendapat bahwa Raperda Penanggulangan Penyakit Menular dapat dinyatakan layak untuk dilanjutkan dalam mekanisme berikutnya. Namun Gerindra mengingatkan pemerintah daerah harus memberikan penyuluhan dan edukasi yang memadai terhadap masyarakat untuk memunculkan kewaspadaan tanpa menimbulkan kepanikan.

Fraksi gerinda juga mengingatkan Pemda untuk memikirkan insentif fiskal yang layak bagi UMKM dan para pekerja informal yang terdampak penyakit menular. Gerindra berpendapat diperlukannya komunikasi dan rencana kebijakan yang menyeluruh untuk membangun kepercayaan masyarakat, meyakinkan bahwa Pemerintah hadir dan siap mengambil langkah yang diperlukan untuk mengatasi penyakit menular ini.

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

PPP memberikan apresiasi kepada Gubernur NTB terhadap kesigapannya dalam menanggapi persolan-persoalan urgent/mendesak. Namun PPP juga menilai pemerintah daerah terkesan tergesa-gesa dalam mengajukan raperda ini, meskipun raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular ini sangat dibutuhkan.

PPP berpendapat seharusnya Pemerintah Provinsi NTB harus belajar dari daerah-daerah lain yang tanpa menggunakan Perda yang spesifik bisa mengatasi permasalahan dengan baik, dengan hasil memuaskan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

PKS mengapresiasi Raperda yang diprakarsai oleh Gubernur ini. PKS juga memandang dalam raperda ini perlu memperbanyak peran tenaga kesehatan dalam tindakan pengendalian penyakit menular. PKS dalam hal ini mempertanyakan langkah-langkah pemerintah dalam meningkatkan peran serta masyarakat, bagaimana membangun kerjasama semua pihak. Sehingga Perda ini nantinya akan lebih efektif dan efisien dalam menghentikan penyebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita dan angka kematian, meningkatkan angka kesembuhan dan menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit.

Fraksi Partai Demokrat

Berdasarkan pertimbangan kemanfaaatan dan kemaslahatan masyarakat NTB, secara umum Fraksi Partai Demokrat menyetujui Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular ini untuk dibahas pada masa sidang ini (Tahun 2020) sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dari hasil serapan aspirasi masyarakat di banyak tempat, dan mencermati situasi kebatinan masyarakat khususnya dampak Covid-19 terhadap ekonomi dan hampir di semua sektor, maka Demokrat berpendapat bahwa output dari raperda ini harus berpihak kepada masyarakat tanpa harus melakukan tekanan dan tindakan yang kaku yang justru berpeluang menjadi masalah sosial dan berkepanjangan.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

PKB sejalan dengan Saran dan Pendapat Bapemperda DPRD Provinsi NTB yang disampaikan pada Rapat Paripurna Senin, 20 Juli 2020 (klik untuk membaca beritanya). Tapi dengan beberapa catatan. Mengingat pentingnya Raperda ini dan telah memenuhi peraturan perundang-undangan, maka PKB berpendapat Raperda ini dapat diajukan pada tahapan selanjutnya dan dibahas bersama 3 (tiga) buah Raperda usul prakarsa Gubernur NTB yang sedang berjalan di tingkat Panita Khusus (Pansus).

Baca juga Gubernur yakinkan pentingnya PT. GNE, Dewan bentuk Pansus

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)

PAN merekomendasikan dilakukan revisi terhadap Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular ini. Dalam proses revisinya PAN meminta perlu dilakukan uji publik, baik pada tingkat Provinsi maupun pada tingkat Kabupaten/Kota. Selain untuk menyerap aspirasi, juga untuk menguji apakah Raperda sudah akomodatif, sistematis dan komprehensif. Keberadaan dan keberlakukan raperda ini nantinya berhubungan langsung dengan masyarakat dan pemerintah daerah kabupaten/kota maka penting untuk dilakukan uji publik kepada masyarakat dn pemerintah daerah kabupaten/kota.

Fraksi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem)

Nasdem menyambut baik dan menilai Raperda ini merupakan bentuk komitmen kuat Pemerintah Daerah NTB terhadap situasi nasional yang memprihatinkan pasca pandemi global.

Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (BPNR)

Berbeda dengan fraksi lainnya, fraksi BPNR berpendapat bahwa Raperda ini sebaiknya dibuat oleh masing-masing Kabupaten/Kota, mengingat Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang lebih mengetahui kondisi wilayah dan keadaan masyarakatnya. Sedangkan Pemerintah Provinsi cukup melakukan koordinasi dengan pihak kabupaten/kota.