Mataram – Salah satu tugas dan wewenang wakil rakyat adalah membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Peraturan Daerah ini ada yang diprakarsai murni oleh DPRD, ada juga prakarsa dari pemerintah atau prakarsa gabungan DPRD dan pemerintah.
Senin ini (20/7/2020) Gubernur NTB melalui Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, menjelaskan empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa Pemerintah Provinsi NTB dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan di ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi NTB, di Udayana, Mataram.
Keempat Raperda tersebut adalah (1) Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular, (2) Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB Tahun 2019-2023, (3) Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan (4) Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Wakil Gubernur NTB menjelaskan bahwa keempat Raperda tersebut merupakan tuntutan dukungan dinamika pembangunan daerah provinsi Nusa Tenggara Barat. Urgensi diusulkannya keempat raperda ini menurut Hj. Rohmi bahwa (pertama) ditengah meningkatnya kasus Covid-19 dan masih ditemukannya berbagai masalah kesehatan penyakit menular di NTB, tentu akan berdampak terhadap peningkatan angka pesakitan bahkan kematian. Serta menimbulkan dampak sosial, ekonomi maupun penurunan produktifitas sumber daya manusia. Karenanya lanjut Bu Wagub, dibutuhkan kesigapan daerah yang lebih progresif dalam mengatasi penyebaran penyakit menular tersebut.
Kedua, bahwa Perencanaan pembangunan daerah memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam mendorong perkembangan daerah. Melalui perencanaan yang baik, pembangunan daerah akan dapat berjalan efektif dan efisien serta mampu mencapai sasarannya.
Ketiga, Hj. Rohmi mengatakan bahwa Perumahan dan kawasan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur merupakan salah satu kebutuhan masyarakat yang perlu menjadi perhatian dan tanggungjawab pemerintah daerah untuk memenuhinya.
Keempat, Tata kelola arsip adalah sesuatu yang penting karena arsip merupakan dokumen yang monumental, sebagai bahan dalam pengambilan kebijakan pemerintah, pembangunan dan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB menanggapi positif terhadap keempat Raperda tersebut. Menurut H. Makmun, S.Pd., S.H., M.Kn. -juru bicara Bapemperda- dalam menyampaikan saran dan pendapatnya terhadap keempat Raperda tersebut menyatakan bahwa semua Raperda telah memenuhi syarat pembahasan ke tingkat selanjutnya dan akan dibahas pada masa sidang berikutnya (tahun 2021). Kecuali Raperda tentang Penanganan Penyakit Menular.
“Bapemperda berpendapat bahwa, Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi NTB Tahun 2019-2023, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Mengingat pentingnya Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan telah memenuhi syarat peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, agar dapat kiranya dibahas bersama dengan 3 (tiga) buah Raperda prakarsa Gubernur yang saat ini telah berada di tingkat pembahasan oleh panitia khusus” pungkas H. Makmun.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.