Beranda Berita Lagu Indonesia Raya kembali bergema di ruang sidang

Lagu Indonesia Raya kembali bergema di ruang sidang

724

Mataram – Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Menular kembali digelar Rabu siang (22/7/2020), di ruang sidang utama, kantor DPRD Provinsi NTB. Agendanya adalah penyampaian jawaban Gubernur NTB atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda prakarsa Gubernur NTB tersebut.

Ada yang menarik dari suasana rapat paripurna kali ini. Adalah lagu Indonesia Raya yang kembali digemakan diawal rapat paripurna. Memang, semenjak masa pandemi Covid-19, lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak lagi dinyanyikan pada setiap rapat paripurna, untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona melalui udara.

Namun, hal ini membuat gamang Anggota DPRD Provinsi NTB. Salah satu Angota Dewan pada rapat paripurna yang diselenggarakan Selasa (21/7/2020) kemarin, mengungkapkan kerinduannya terhadap lagu kebangsaan Indonesia Raya agar dikumandangkan di setiap rapat paripurna, sesuai tata tertib DPRD Provinsi NTB. Akhirnya pada rapat paripurna Rabu (22/7/2020) ini, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya digemakan kembali di awal rapat paripurna.

Jawaban Gubernur NTB atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTB, H. Lalu Gita Aryadi.

Gubernur NTB menyampaikan ucapan terima kasih atas semua saran, pendapat dan pertanyaan yang disampaikan Fraksi-fraksi terhadap Raperda ini.

Terhadap pandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Gubernur NTB, melalui Lalu Gita, menyampaikan bahwa memang raperda ini pada saat diusulkan belum melalui uji publik, mengingat kondisi penularan penyakit sangat massif, sehingga raperda ini sangat dibutuhkan sebagai pedoman penanggulangan dan percepatan penanggulangan penyakit menular. terkait dengan sanksi, Gubernur NTB mengatakan sanksi ini diharapkan menjadi efek jera bagi masyarakat yang melanggar dan menjadi pembelajaran agar masyarakat dapat lebih taat dan waspada dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyakit menular.

Perihal pandangan umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Gubernur NTB menyatakan akan tetap memperhatikan saran dan hasil pembahasan dengan Bapemperda DPRD Provinsi NTB. Bahkan Pemerintah Provinsi NTB telah melakukan refocusing pembiayaan/anggaran di seluruh perangkat daerah dalam rangka penanganan wabah penyakit menular.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Gubernur NTB menyatakan bahwa dalam rangka penyempurnaan, Raperda ini berpedoman pada ketentuan Undang-undang Nomor 12 tahun 2011.

Sedangkan mengenai pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gubernur menyatakan bahwa peran tenaga kesehatan mulai dari Puskesmas, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi dan RSUD Provinsi sudah melekat dalam tupoksi mulai dari pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular termasuk juga melaksanakan tugas dan fungsi pada protokol penanganan penyakit menular.

Terkait dengan tim penanganan penyakit menular, Gubernur menegaskan akan menindaklanjutinya dengan keputusan Gubernur. Sedangkan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan telah dilaksanakan dengan mengacu pada Permenkes nomor 82 tahun 2014 tentang Pencegahan Penyakit Menular.

Mengenai langkah-langkah atau upaya yang dilakukan dalam meningkatkan peran serta masyarakat dan membangun kerjasama semua pihak dalam menghentikan penyebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita dan angka kematian, Gubernur mengungkapkan upaya-upaya tersebut berupa upaya kesehatan promotif, upaya kesehatan -preventif, upaya kesehatan kuratif, upaya kesehatan paliatif dan upaya kesehatan rehabilitatif sesuai Pasal 9 Ayat 1 (pada Raperda).

Kepada Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Nasional Demokrasi (Nasdem), Gubernur NTB mengatakan bahwa dalam rangka penyempurnaan Raperda sesuai dengan ketentuan Undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Permenkes nomor 82 tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan lainnya yang terkait untuk implementasi dari raperda ini nantinya.

Tentang apa yang disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Gubernur berjanji saran dan pendapat PAN akan dibahas lebih lanjut pada tingkat pembahasan berikutnya. Selanjutnya, secara teknis akan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Atas pandangan umum Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat (PBNR), Gubernur menyatakan bahwa koordinasi dengan Kabupaten/Kota sudah diatur di dalam Raperda yakni pada Pasal 19 huruf e Bab VII. Selanjutnya agar Raperda nantinya dapat berjalan secara optimal, Pemerintah Provinsi akan melakukan koordinasi secara optimal dan menjalin kerjasama secara terpadu dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka penanggulangan dan penanganan penyakit menular.

“Terhadap berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan oleh seluruh fraksi, tetap akan menjadi bagian penting, sebagai bahan kajian dan masukan dalam proses pembahasan pada tahap-tahap selanjutnya” tutup Lalu Gita, mengakhiri penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Menular tersebut.

Artikulli paraprakMayoritas Fraksi setujui Raperda Penanggulangan penyakit menular
Artikulli tjetërDPRD setujui Raperda Penanggulangan Penyakit Menular bersama satu raperda lainnya menjadi Perda