Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD-NTB) “diserbu” beberapa Fungsional Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) pada Jumat, 5 Mei.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD-NTB) “diserbu” beberapa Fungsional Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK) pada Jumat, 5 Mei. Bertempat di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Provinsi NTB, para Fungsional KPK ini menggelar sosialisasi Peraturan KPK nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (HKPN) sekaligus Pengenalan Aplikasi e-LHKPN .
Acara ini dihadiri oleh undangan dari seluruh Anggota DPRD Provinsi NTB dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota seluruh NTB. Dalam acara ini Fungsional KPK Spesialis LHKPN, Andika Widiarto mengatakan bahwa kewajiban menyerahkan LHKPN bagi anggota legislatif di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa dimasukkan dalam tata tertib (Tatib) peraturan DPRD NTB. Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah agar para penyelenggara Negara dalam hal ini khususnya Anggota Dewan bisa sebagai contoh awal dalam membangun transparansi demi terwujudnya efektifitas pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.