Beranda Berita RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI NTB

RAPAT PARIPURNA DPRD PROVINSI NTB

1787

Mataram – DPRD Provinsi NTB hari ini, Selasa 30 Mei menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus-pansus atas hasil pembahasannya terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi NTB prakarsa eksekutif, Persetujuan DPRD Provinsi NTB terhadap 4 (empat) buah Raperda Provinsi NTB tersebut dan agenda terakhir adalah Pendapat Akhir Gubernur NTB sebagai sambutan. Bertempat di ruang sidang DPRD Provinsi NTB, rapat paripurna terbuka untuk umum ini dihadiri quorum oleh anggota DPRD Provinsi NTB, Wakil Gubernur NTB mewakili Gubernur NTB, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), Kepala OPD lingkup Pemerintah Provinsi NTB dan wartawan.

Keempat Raperda Provinsi NTB prakarsa eksekutif yang di bahas pansus-pansus tersebut adalah sebagai berikut; Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dibahas oleh Pansus 1; Raperda tentang Pajak Daerah (perubahan ke-2 atas Perda Provinsi NTB Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah) dibahas oleh Pansus 2; Raperda tentang Retribusi Daerah dibahas oleh Pansus 3; dan Raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dibahas oleh Pansus 4.

Dalam rapat paripurna kali ini disepakati beberapa keputusan yaitu bahwa Pansus 2 dan Pansus 4 setuju Raperda tentang Pajak Daerah dan raperda tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTB. Sedangkan Pansus 1 dan Pansus 3 yang membahas Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Retribusi Daerah  meminta perpanjangan waktu pembahasan untuk mendalami lebih lanjut terhadap raperda dimaksud.

Dalam sambutannya Wakil Gubernur NTB sepakat diperlukan perpanjangan waktu untuk pembahasan lebih lanjut tentang 2 buah Raperda yang dibahas oleh Pansus 1 dan pansus 3. Beliau menambahkan bahwa di era otonomi daerah, pemerintah daerah dituntut untuk lebih kreatif dan inovatif sebagai bentuk terobosan dari pemerintah daerah. Beliau juga mengharapkan agar ada terobosan keberanian dalam meloloskan suatu peraturan daerah sepanjang hal itu tidak bertentangan dengan perudang-undangan yang lebih tinggi dan sesuai dengan kebutuhan Masyarkat di NTB karena potensi serta peluang yang dimiliki NTB cukup besar untuk diajukan pengelolaannya dalam rangka peningkatan PAD, pengeloloaan kekayaan daerah sekaligus juga untuk peningkatan pelayanan publik.

Artikulli paraprakKPK Sosialisasi Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016
Artikulli tjetërNTB kembali meraih WTP Tahun Anggaran 2016