Anggota Komisi V – H. Didi Sumardi, S.H., (F-GOLKAR) dan Ir. Made Selamet, M.M., (F-PDIP) menerima massa aksi dari Forum Komunikasi Honorer K2, PTT, dan GTT Kota Mataram sehubungan dengan adanya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/1043/M.SM.01.00/2025, tanggal 7 Maret 2025, tentang Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK Tahun 2024.

Tuntutan massa aksi, antara lain:
1. Pencabutan Surat Edaran Menpan RB Nomor: B/1043/M.SM.01.00/2025, tanggal 7 Maret 2025, tentang Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK.
2. Mengangkat semua CPNS dan PPPK yang telah lulus tes kompetensi tahun 2024 sesuai jadwal semula yang telah ditentukan.
3. Memberhentikan Rini Widyanti, S.H., M.P.M. sebagai Menpan RB.

“Kami menyampaikan rasa keprihatinan dan empati yang mendalam atas berbagai permasalahan yang telah disampaikan. Aspirasi ini kami terima secara resmi dan akan kami kawal serta perjuangkan agar pemerintah pusat dapat memenuhi tuntutan saudara-saudara semua. Ini adalah amanah yang dipercayakan kepada kami, dan sebagai DPRD Provinsi NTB, kami tidak memiliki pilihan selain berkomitmen dengan sungguh-sungguh untuk memperjuangkan aspirasi tersebut,” ujar H. Didi Sumardi, S.H., dalam pernyataan penutupnya.
Setelah diterima, massa aksi membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawasan dan pengamanan dari aparat Polresta Mataram.
Selasa, 11 Maret 2025








