Beranda 2025 DPRD Provinsi NTB Konsultasi Terkait Revisi Perda Hak Keuangan dan Administratif ke...

DPRD Provinsi NTB Konsultasi Terkait Revisi Perda Hak Keuangan dan Administratif ke Kemendagri dan DPRD DKI Jakarta

580

Dalam rangka pendalaman materi terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi NTB, Ketua DPRD Provinsi NTB – Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., bersama Panitia Khusus I (Pansus I) DPRD Provinsi NTB, melaksanakan konsultasi ke Direktorat Produk Hukum, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI dan DPRD DKI Jakarta.

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyempurnakan materi pembahasan Ranperda tersebut agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperkaya referensi dalam pengambilan kebijakan di tingkat daerah.

Rombongan DPRD NTB diterima langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta – Drs. H. Khoirudin, M.Si., yang menyambut baik maksud dan tujuan konsultasi ini. Dalam kesempatan tersebut, dibahas berbagai aspek terkait hak keuangan dan administratif legislatif, termasuk best practice yang telah diterapkan di DKI Jakarta sebagai ibu kota negara.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Ranperda yang tengah dibahas dapat tersusun dengan baik dan menjadi regulasi yang efektif dalam mendukung kinerja DPRD Provinsi NTB.

Senin, 10 Maret 2025

(as)