Beranda 2025 Pansus IV DPRD NTB Konsultasi ke Dinas Cipta Karya DKI Jakarta Bahas...

Pansus IV DPRD NTB Konsultasi ke Dinas Cipta Karya DKI Jakarta Bahas Raperda Jasa Konstruksi

282

Dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Jasa Konstruksi, Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan konsultasi ke Dinas Cipta Karya DKI Jakarta. Rombongan Pansus IV diterima langsung oleh Kepala Bidang Bina Konstruksi beserta jajaran di kantor Dinas Cipta Karya DKI Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Pansus IV DPRD NTB menggali informasi terkait pengaturan pola kemitraan antara pelaku usaha jasa konstruksi nasional dengan pelaku usaha lokal. Hal ini bertujuan untuk memperkuat keterlibatan kontraktor daerah dalam proyek-proyek strategis di NTB.

Selain itu, Pansus IV juga menanyakan perihal sanksi yang diberikan kepada pemberi kerja, dalam hal ini pemerintah, apabila terjadi keterlambatan dalam pembayaran kepada kontraktor. Persoalan ini menjadi perhatian penting dalam menjaga keberlanjutan proyek dan kesehatan finansial para pelaku usaha jasa konstruksi.

Tidak hanya itu, pembahasan juga mencakup mekanisme sanksi bagi pelaku usaha jasa konstruksi yang melakukan pelanggaran, seperti tidak memenuhi standar kerja atau wanprestasi dalam pelaksanaan proyek. Model sanksi yang diterapkan di DKI Jakarta menjadi referensi bagi Pansus IV dalam menyusun regulasi yang tegas dan efektif di NTB.

Konsultasi ini diharapkan dapat menambah wawasan dan referensi dalam penyusunan Raperda Jasa Konstruksi agar dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas serta memberikan manfaat bagi industri konstruksi di NTB. Dengan adanya peraturan yang jelas dan tegas, diharapkan tercipta ekosistem usaha jasa konstruksi yang lebih sehat dan kompetitif di daerah.

Selasa, 11 Maret 2025