Komisi V DPRD NTB melaksanakan kunjungan Konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri RI dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Sumbangan dan Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah [kamis, 18 Juni 2026]
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi V DPRD NTB, L. Sudiartawan, turut hadir Wakil Ketua DPRD NTB, H. Yek Agil dan H. Muzihir, serta pimpinan dan anggota Komisi V lainnya. Kunjungan tersebut diterima oleh Siti Hadijah, SH., MH, Analis Hukum pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri
Dalam pertemuan tersebut, Komisi V menyampaikan penjelasan terkait substansi dan ruang lingkup kewenangan dalam Raperda yang sedang dibahas. Salah satu fokus utana konsultasi adalah memastikan regulasi yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan mengingat isu pendanaa pendidikan merupakan hal yang sangat sensitif dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Siti Hadijah menegaskan tiga batasan utama yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda, yakni tidak mencantumkan nominal sumbangan dalam Perda, tidak mengandung unsur paksaan kepada masyarakat atau orang tua peserta didik, serta tidak memuat lampiran nominal karena sifatnya hanya berupa himbauan dan partisipasi sukarela.
Ketentuan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan dapat dilakukan melalui sumbangan yang bersifat sukarela, tanpa penetapan nominal maupun sanksi bagi yang tidak memberikan kontribusi.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, L. Sudiartawan menyampaikan bahwa masukan dari Ditjen Otda Kemendagri akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya di DPRD NTB.









