Komisi II DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kunjungan kerja ke Kementerian Pertanian RI, Kamis (18/6/2026), dalam rangka pendalaman materi penyusunan Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi NTB Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Pertemuan berlangsung di Ruang Pertemuan DPLHP Gedung D Lantai 3 Kementerian Pertanian RI dan diterima oleh Ketua Substansi Data Evaluasi dan DPLHP Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI, Joko Wibowo beserta jajaran.
Kunjungan kerja dipimpin Ketua Komisi II DPRD NTB H. Lalu Pelita Putra, S.H.
Dalam konsultasi tersebut, Komisi II membahas sejumlah substansi strategis yang akan menjadi penguatan dalam perubahan perda, di antaranya tata kelola pupuk bersubsidi berbasis e-RDKK, pengembangan asuransi pertanian, digitalisasi sektor pertanian, stabilisasi harga hasil pertanian, perluasan lahan, pembiayaan usaha tani, penguatan sistem penyuluhan, hingga pemberdayaan petani milenial dan kelembagaan ekonomi petani.
Pembahasan juga menitikberatkan pada batas kewenangan pemerintah daerah agar pengaturan dalam perda tetap selaras dengan regulasi nasional serta tidak bertentangan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Melalui konsultasi ini, Komisi II DPRD NTB menghimpun masukan sebagai bahan penyempurnaan regulasi daerah agar perlindungan dan pemberdayaan petani di NTB dapat berjalan lebih adaptif, terukur, dan sesuai dengan perkembangan sektor pertanian nasional.










