Beranda 2026 Komisi IV DPRD NTB Konsultasi ke KLH dan Kementerian ESDM Bahas Raperda...

Komisi IV DPRD NTB Konsultasi ke KLH dan Kementerian ESDM Bahas Raperda Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

10

Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Kamis (18/6/2026), dalam rangka pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kegiatan dipimpin Wakil Ketua I DPRD NTB Lalu Wirajaya serta diikuti pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD NTB. Turut hadir Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB dan perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi NTB.

Pada pertemuan di Kementerian Lingkungan Hidup, Komisi IV memperoleh masukan terkait arah kebijakan pemerintah dalam pelaksanaan kewenangan daerah di bidang pertambangan mineral dan batubara yang tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Regulasi yang disusun diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

Sementara dalam konsultasi di Kementerian ESDM, pembahasan menyoroti pelaksanaan delegasi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas pengawasan, pembinaan, serta percepatan pelayanan di sektor pertambangan.

Selain itu, turut dibahas pentingnya kepastian fiskal dari sektor pertambangan serta optimalisasi Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) agar memberikan dampak yang lebih nyata terhadap kesejahteraan masyarakat di wilayah pertambangan.

Hasil konsultasi ini akan menjadi bahan masukan bagi Komisi IV DPRD NTB dalam pembahasan Raperda tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintahan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, sehingga implementasi kewenangan daerah dapat berjalan efektif, akuntabel, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.