Beranda 2025 Ketua DPRD NTB, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Musyawarah Lakukan Kunjungan...

Ketua DPRD NTB, Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Badan Musyawarah Lakukan Kunjungan Kerja ke DPRD DKI Jakarta dan Biro Hukum Setda

275

Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB didampingi Sekretaris DPRD NTB melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta pada 17-18 Maret 2025.

Kunjungan ini bertujuan memperkuat koordinasi dalam penyusunan peraturan daerah (Perda) serta meningkatkan efektivitas legislasi DPRD NTB. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:

1. Koordinasi antara Biro Hukum dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam penyusunan Perda.

2. Monitoring dan evaluasi Program Pembentukan Perda (Propemperda).

3. Mekanisme perubahan Propemperda jika ada regulasi baru yang lebih tinggi.

4. Fasilitasi Rancangan Perda (Raperda) oleh Kementerian Dalam Negeri sebelum persetujuan DPRD dan gubernur.

5. Evaluasi Perda yang telah berlaku dalam 5-10 tahun terakhir.

6. Keterlibatan Biro Hukum dalam penyusunan jadwal DPRD.

7. Usulan Biro Hukum untuk mengagendakan studi banding guna meningkatkan efektivitas kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

8. Peran Biro Hukum dalam mendukung penyusunan Raperda dari eksekutif.

Kunjungan ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab seputar tantangan dan solusi dalam penyusunan perda yang lebih efektif dan efisien. Diharapkan DPRD NTB dapat mengadopsi praktik terbaik dari DKI Jakarta untuk meningkatkan kinerja legislasi daerahnya.

17-18 Maret 2025