Mataram – Demonstrasi menolak Undang Undang Cipta Karya mulai digencarkan. Mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi) perdana melakukan aksinya di Udayana, Depan Kantor DPRD Provinsi NTB untuk menolak Omnibuslaw.
“Tolak Omnibuslaw, tolak Undang-undang haram!” teriak massa aksi yang dikomandoi oleh Deky Setyawan. Puluhan massa aksi ini menyatakan sikapnya terhadap RUU Cipta Kerja yang dianggapnya tidak terbuka dan mengkhianati kehendak rakyat.
Berikut adalah beberapa pernyataan sikap dari Pengurus Wilayah (PW) Kammi NTB. Pertama, PW Kammi NTB mendesak kepada partai politik untuk bertaubat nasional dan meminta maaf atas penghianatan kepada kehendak berbagai elemen masyarakat yang menolah RUU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut.
Pernyataan kedua, PW Kammi NTB meminta pemerintah untuk meminta maaf dan segera mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) untuk pencabutan UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Ketiga, mereka menuntut kepada Presiden Ir. Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu untuk pencabutan UU Cipta Karya Omnibus Law. Terakhir, masa menuntut transparansi dari pemerintah pusat terhadap kejanggalan dan persekongkolan dalam pembahasan RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
Massa ditemui oleh Lalu Juan Hilary, S.E. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat, Protokol dan Perjalanan Sekretariat DPRD Provinsi NTB. Beliau memberikan permakluman kepada massa aksi yang tidak bisa ditemui oleh Anggota DPRD karena sedang reses.
Orasi dari PW Kammi NTB ini berlangsung selama sekitar 2 jam, dan berakhir dengan tertib dengan pengawalan dari Kepolisian Daerah NTB.