Beranda Berita Gubernur Usul 6 Raperda, Salah Satunya Terkait Pembangunan Infrastruktur NTB

Gubernur Usul 6 Raperda, Salah Satunya Terkait Pembangunan Infrastruktur NTB

747

Sekretariat DPRD Provinsi NTB (Mataram) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) menggelar Rapat Paripurna pertama terkait Raperda Prakarsa Gubernur NTB Tahun 2019 pada Selasa (14/5/2019). Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama, Lantai 3 Kantor DPRD Provinsi NTB ini juga yang pertama digelar selama memasuki Bulan Ramadhan tepatnya di hari ke sembilan.

Dipimpin oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H., rapat paripurna yang dihadiri juga oleh Gubernur NTB dan sekitar 34 orang Anggota Dewan ini mengagendakan mendengarkan Penjelasan Gubernur Nusa Tenggara Barat terhadap 6 (enam) buah raperda prakarsa Gubernur NTB, kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan Saran dan Pendapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD NTB (Bapemperda) terhadap enam buah raperda tersebut.

Gubernur NTB Dr. Zulkieflimansyah dalam penjelasannya menyebutkan bahwa pembentukan Raperda ini berpedoman dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penyesuaian terhadap kebutuhan dan kondisi pembangunan NTB terkini beserta dampaknya kedepan.

Raperda tersebut adalah (1) Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, (2) Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, (3) Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB, (4) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daeah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat, (5) Raperda tentang Pembubaran Perusahaan Daerah PT. Daerah Maju Bersaing, dan (6) Raperda tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak.

Khusus untuk Raperda ke-6 dalam penjelasannya, Gubernur NTB yang biasa diasapa Doktor Zul ini memaparkan angka-angka yang menunjukkan tingkat kemantapan jalan provinsi pada akhir tahun 2018 sebesar 83,65%. Beliau menegaskan bahwa masih terdapat 242,71 KM jalan yang berada dalam kondisi tidak mantap. 138 unit jembatan dengan total panjang 4.371 M masih berada dalam kondisi kritis dan belum terbangun. Selain itu, lanjutnya, permasalahan pengelolaan infrastruktur jalan provinsi di NTB adalah masih tingginya laju penurunan kondisi jalan, yaitu dikisaran 5-6% per tahun. Hal ini berarti setiap tahun 62 – 75 KM jalan yang berada dalam kondisi mantap akan mengalami penurunan kondisi menjadi jalan rusak.
“Pemerintah Provinsi NTB berencana akan melanjutkan program percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak.” imbuh gubernur kharismatik ini. “Program percepatan tahap berikutnya akan menitikberatkan pada terwujudnya konektivitas antar wilayah, khususnya di Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok. Sistim konektivitas ini diharapkan akan mendukung seluruh kegiatan ekonomi utama yaitu pariwisata, pertanian dan perikanan serta kegiatan lainnya yang memiliki nilai investasi tinggi” ujarnya meyakinkan Pimpinan dan Anggota Dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Menanggapi hal tersebut, khususnya pada Raperda ke-6, Juru Bicara sekaligus Ketua Bapemperda DPRD NTB, H. Makmun, S.H., S.Pd., M.Kn. menyampaikan bahwa pada dasarnya Bapemperda memiliki pemahaman yang sama terhadap rancangan peraturan daerah yang disampaikan Gubernur NTB, namun ada beberapa hal penting yang menjadi catatan, antara lain apakah alokasi anggaran sebesar 1 trilyun rupiah tidak akan mengganggu atau menyedot anggaran dari sektor lain sehingga perlu rasionalisasi kembali terhadap anggaran tersebut atau menyusun kembali skala prioritas infrastruktur jalan tersebut. Diakhir tanggapannya, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa dari Daerah Pemilihan Lombok Timur bagian Selatan ini menyampaikan bahwa semua raperda prakarsa Gubernur NTB telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk dibahas pada tingkat selanjutnya. (MS).

Artikulli paraprakISI TAUSIAH, WAKIL KETUA DPRD INGATKAN KEUTAMAAN BACA ALQUR’AN DI BULAN RAMADHAN
Artikulli tjetërH. Mahdi pimpin rapat koordinasi Sekwan Provinsi se-Indonesia