Beranda Berita Gubernur ajukan 3 rancangan Perda ke Dewan

Gubernur ajukan 3 rancangan Perda ke Dewan

835

Mataram – Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Gubernur NTB atau Pemerintah Daerah yaitu (1) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, (2) Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan, dan (3) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Gerbang Emas NTB.

Lalu Gita Aryadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB mewakili Gubernur NTB menyampaikan penjelasan atas 3 buah Raperda usul Eksekutif itu dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB Rabu, 4 Maret 2020. Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Badan Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu ini menyampaikan bahwa Gubernur NTB atau Pemerintah Provinsi NTB sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan dan agenda yang telah direncanakan DPRD NTB untuk membahas 3 buah Raperda itu.

Dirinya juga menyampaikan bahwa Pemerintah meminta Dewan untuk memaklumi bahwa ke tiga Raperda itu merupakan tuntutan akan kebutuhan pembangunan daerah. Pemerintah menganggap pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi pada sektor pemerintah perlu dikelola dan diarahkan untuk mendukung reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan pelayanan publik yang efektif dan efisien.

Sekda NTB yang akrab dipanggil “Miq Gite” ini juga menyampaikan bahwa otonomi daerah telah memberikan kesempatan daerah untuk mengembangkan berbagai inisiatif dan inovasi lokal termasuk dalam pengelolaan pendapatan dan keuangan daerah. Salah satu ciri keberhasilan daerah otonom dalam menyelenggarakan pembangunan daerahnya diukur dari instrumen kemandirian dan kemampuan keuangan daerahnya. “Artinya daerah harus memiliki kemampuan untuk menggali sumber-sumber pendapatan dan keuangannya sendiri sekaligus memanfaatkan potensi fiskal tersebut untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan pembangunan daerah” jelas pria kelahiran Praya, 55 Tahun yang lalu.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga merupakan salah satu instrumen penting dalam pencapaian  visi misi pembangunan menuju NTB Gemilang, tambah Gita. Peran BUMD yang terpenting adalah bagaimana mengisi kekurangan-kekurangan usaha ekonomi produktif yang berpotensi menjadi penambah pendapatan daerah sekaligus berfungsi juga sebagai wadah pemberi semangat bagi  wirausaha masyarakat. “Dalam kerangka inilah Pemerintah Provinsi NTB mengajukan tiga buah Raperda ini untuk dibahas dan disepakati pelayanannya menjadi perda” jelasnya.

Terhadap ketiga Raperda yang diusulkan Pemerintah ini, Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB memberikan saran dan pendapatnya yang disampaikan juga dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. bersama semua Wakil Ketua DPRD NTB yaitu H. Mori Hanapi, H. Muzihir dan H. Abdul Hadi.

“Ketiga Rancangan Perda tersebut telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk di bahas ke tingkat selanjutnya” tegas Syirajuddin, S.H., juru bicara Bapemperda mengakhiri penyampaian saran dan pendapat Bapemperda terhadap ketiga Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi NTB tersebut.

Artikulli paraprakKomisi V akan cari solusi terbaik majukan sekolah swasta
Artikulli tjetërRaperda terkait PT.GNE paling disorot Dewan