Mataram – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi NTB menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi NTB Tahun Anggaran (TA) 2019. Persetujuan dewan ini secara resmi dinyatakan pada rapat paripurna ke-empat yang membahas tentang Nota Keuangan dan Raperda tentang APBD Perubahan TA 2019 pada Jumat Pagi (2/8/2019).
Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2019 yang telah disepakati dan disetujui bersama antara dewan dan pemerintah provinsi NTB pada rapat paripurna sebelumnya. Selanjutnya raperda ini akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RAPBD Perubahan Tahun 2019 melalui ketetapan DPRD, juga atas dasar kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Provinsi NTB sesuai pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata tertib DPRD Provinsi NTB.
Postur anggaran RAPBD perubahan secara umum, yang dibacakan pimpinan rapat paripurna Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. sebagai kesimpulan atas hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB adalah sebagai berikut.
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp. 5.403.295.367.675,00 (lima trilyun empat ratus tiga milyar dua ratus sembilan puluh lima juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).
Belanja daerah ditargetkan sebesar Rp. 5.499.079.091.128,49 (lima trilyun empat ratus sembilan puluh sembilan milyar tujuh puluh sembilan juta sembilan puluh satu ribu seratus dua puluh delapan rupiah empat puluh sembilan sen).
Defisit terhitung sebesar Rp. 95.783.723.453,49 (sembilan puluh lima milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh sembilan sen).
Penerimaan pembiayan daerah sebesar Rp. 95.783.723.453,49 (sembilan puluh lima milyar tujuh ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh tiga ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah empat puluh sembilan sen). Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah pada APBD-P Tahun 2019 adalah Nihil.
Badan Anggaran DPRD (Banggar) Provinsi NTB melalui juru bicaranya H. Muzihir saat membacakan laporan Banggar juga menyampaikan dua hal penting yang harus menjadi perhatian Gubernur(pemerintah) dan jajarannya. Dua hal tersebut yaitu (1) agar pemerintah berupaya meminimalisir defisit anggaran melalui beberapa upaya seperti lebih cermat dalam analisa perhitungan potensi riil dan optimalisasi sumber-sumber penerimaan daerah, (2) Proses pembahasan APBD murni tahun 2020 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Provinsi NTB.
Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah dalam rapat paripurna yang terbuka untuk umum ini hadir memberikan sambutan mewakili Gubernur atas persetujuan DPRD terhadap Raperda tentang APBD Perubahan 2019 tersebut.
“Saya dan semua anggota DPRD beserta seluruh hadirin memiliki semangat dan keinginan yang kuat untuk melihat gemilang cahaya pembangunan di NTB. Semua bisa tercapai dengan niat yang tulus, semangat persatuan, serta kesungguhan kita bekerja dan ikhlas untuk daerah tercinta ini. Saya harap hal-hal inilah yang menjadi identitas kita, yang dikenal oleh masyarakat kita dan masyarakat diluar NTB” pungkas srikandi NTB yang juga bertitel doktor ini.