Pimpinan dan Anggota Komisi V – Sitti Ari, S.P., Ir. Made Selamet, M.M., H. Nurdin Marjuni, S.H., serta Anggota Komisi IV DPRD Provinsi NTB – Syamsul Fikri, S.Ag., M.Si., menerima aspirasi dari Aliansi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Tahun 2024 Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait isu kebijakan penundaan pengangkatan PPPK dan CASN Tahun 2024.

Massa aksi menyuarakan beberapa tuntutan utama, antara lain:
1. Mencabut surat edaran KemenPAN-RB tentang penundaan pengangkatan CPPPK Tahun 2024, yang dianggap sangat merugikan hak-hak tenaga CPPPK di NTB dan seluruh Indonesia yang telah lulus seleksi pada tahun 2024.
2. Mengusulkan agar pengangkatan dilakukan pada tahun 2025, sesuai dengan harapan dan kebutuhan masyarakat serta pemerintah daerah yang memerlukan tenaga PPPK yang kompeten dan berdedikasi.
3. Menyampaikan tuntutan ini kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, KemenPAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera merespons dan mengambil langkah-langkah nyata yang sesuai dengan aspirasi serta hak-hak tenaga CPPPK.

“Dengan ini, kami menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan aksi damai yang disampaikan oleh Forum CPPPK Provinsi NTB terkait surat edaran KemenPAN-RB tentang penundaan pengangkatan PPPK 2024, yang rencananya akan dimulai pada Maret 2026. Kami menilai bahwa kebijakan tersebut sangat tidak berperikemanusiaan dan tidak mencerminkan keadilan bagi seluruh CPPPK yang telah mengabdi dengan tulus kepada negara,” ujar Sitti Ari merespons orasi dari massa aksi.

Setelah menyampaikan tuntutannya, perwakilan massa aksi diterima di Ruang Kerja Komisi V DPRD Provinsi NTB. Setelah diterima, massa aksi membubarkan diri dengan tertib dibawah pengawasan dan pengamanan dari aparat Polresta Mataram.
Senin, 10 Maret 2025











