Mataram – DPRD Provinsi NTB menerima kunjungan kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bali. Kedatangan rombongan yang terdiri dari 13 orang tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD NTB, Hj. Isvie Rupaeda, S.H., M.H., bersama Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB, H. Makmun, S.Pd.,S.H.,M.Kn, pada Jumat (17/1).
Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si., memimpin rombongan yang diterima di ruang rapat Komisi I DPRD Provinsi NTB. ”Tujuan kami kesini silaturahmi, itu yang terpenting sebagai tetangga dekat Bali dan NTB. Selain itu kami ingin menyelaraskan apa yang di lakukan oleh rekan-rekan (DPRD Provinsi NTB) terkait peraturan daerah hasil dari inisiatif legislatif. Semestinya hal ini juga dilakukan di Bali, maka itu yang kita selaraskan, termasuk juga tentang sosialisasi perda yang telah di hasilkan. Hal ini belum juga di lakukan di Bali,” ungkapnya.
Ketua DPRD Provinsi NTB dalam penerimaannya menyampaikan bahwa keanggotaan Bapemperda DPRD Provinsi NTB berjumlah 17 orang. “Bapemperda diketuai oleh H. Makmun dari Partai Kebangkitan Bangsa, yang duduk di samping saya ini. Selain itu kepada bapak dan ibu sekalian khususnya Bapak Ketua (Ketua DPRD Provinsi Bali), kami undang untuk melihat-lihat keindahan Lombok yang memiliki pantai dari ujung timur sampai selatan, namun tentu tidak sehebat Bali yang begitu Indah mempesona dunia” pungkas Baiq Isvie sapaan akrab Ketua Dewan yang satu-satunya Anggota Dewan perempuan di DPRD Provinsi NTB ini.
Terkait tentang mekanisme pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang disinggung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, Isvie mengatakan bahwa DPRD Provinsi NTB selalu melibatkan secara penuh Lembaga Masyarakat dan Akademisi. Hal ini sebagai bentuk upaya DPRD Provinsi NTB dalam mengajak masyarakat berpartisipasi dalam membantu pembentukan sebuah Perda.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB, H. Makmun juga menambahkan bahwa setiap Perda yang telah di sahkan disosialisasikan bersama eksekutif kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahuinya. (Ihin)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.