Mataram – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memprakarsai usulan pembentukan empat buah rancangan Peraturan Daerah yang penjelasannya disampaikan pada Rapat Paripurna hari Senin, 3 Desember 2018. Dipimpin oleh TGH. Mahalli Fikri, Rapat Paripurna yang diselenggarakan di ruang sidang utama kantor DPRD Provinsi NTB mengagendakan Penyampaian Penjelasan Pengusul terhadap empat buah Raperda usul Prakarsa DPRD Provinsi NTB yang disampaikan oleh Bapemperda DPRD Provinsi NTB.
Jurubicara Bapemperda – H. Makmun, S.Pd., S.H., M.Kn. pada pembukaannya menyampaikan bahwa empat buah Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Fasilitas keamanan transportasi, Raperda tentang Perizinan usaha kelautan dan perikanan, Raperda tentang Perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas dan Raperda tentang Kepemudaan.
“Pada prinsipnya bahwa keempat raperda ini merupakan sebuah ikhtiar kita untuk menyusun regulasi yang menjadi kebutuhan masyarakat, disamping sebagai sebuah tuntutan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi” tegas H. Makmun membuka penjelasannya tentang keempat raperda tersebut.
Rapat paripurna yang dibuka sekitar pukul 2.35 wita ini berjalan khidmat tanpa ada interupsi dari anggota dewan yang lain sampai pada penghujung acara. Semua mendengarkan dengan seksama rincian penjelasan juru bicara Bapemperda yang juga menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD Provinsi NTB.
“Melalui rancangan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat ini, diharapkan ada tekad bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi untuk menuntaskan permasalahan-permasalahan yang menyangkut permasalahan sosial ekonomi seperti yang tergambar dari keempat Raperda tersebut, oleh sebab itu kami mengharapkan dukungan dari semua unsur Pimpinan DPRD dan semua pihak agar empat Raperda ini dapat ditindaklanjuti pada tahap berikutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku” tutup Politisi PKB asal daerah pemilihan IV Kabupaten Lombok Timur ini.(ms)