Mataram – Peraturan Daerah (Perda) Provinsi NTB Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi NTB Tahun 2017-2023, banyak menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan daerah tentang hal yang sama bagi provinsi lain. Provinsi Bali misalnya.
Saat ini DPRD Provinsi Bali sedang membahas rancangan peraturan daerah tentang RZWP3K dan NTB menjadi salah satu rujukan kunjungan kerja Panitia Khususnya. Bersama dengan Panitia Khusus yang membahas Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, dua rombongan Pansus DPRD Provinsi Bali ini diterima Ketua DPRD Provinsi NTB, Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H. bersama Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi NTB, H. Raden Nuna Abriadi, Selasa (11/8/2020) ditenda yang telah disiapkan di halaman Kantor Sekretariat DPRD Provinsi NTB.
Ketua DPRD NTB bersama Wakil Ketua Bapemperda dalam menerima kunker Pansus DPRD Provinsi Bali ini didampingi juga oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB, dan OPD terkait lainnya.
Ketua Pansus RZWP3K DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adnyana, S.H., M.H. mengatakan bahwa Provinsi NTB menjadi rujukan utama Provinsi Bali dalam menggali dan mendapatkan informasi menyangkut Raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Bali yang sedang dibahas di tingkat pansus. Ketua Pansus yang juga menjabat Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali ini mengharapkan mendapatkan informasi penting tentang persoalan-persoalan yang dihadapi NTB saat pembentukan dan penerapan Perda RZWP3K di NTB. “Kami juga memohon informasi tenang muatan-muatan utama dalam perda ini, kebijakan tentang reklamasi, adakah retribusi signifikan yang dihasilkan, bagaimana perda ini mengakomodir kearifan lokal dari masyarakat NTB, khususnya di pesisir, dan lain sebagainya,” pintanya.
Atas semua informasi yang diminta tersebut, Ketua DPRD NTB yang biasa disapa Baiq Isvie meminta kepada Bapemperda DPRD Provinsi NTB dan DKP Provinsi NTB serta OPD Provinsi NTB lainnya (terkait retribusi umum daerah) untuk menjelaskan secara umum dan memenuhi semua permintaan DPRD Bali secara rinci dan tertulis.

