Beranda Berita Selain tanggapan Fraksi, Dewan juga sampaikan ini ke Gubernur di Rapat Paripurna...

Selain tanggapan Fraksi, Dewan juga sampaikan ini ke Gubernur di Rapat Paripurna ketiga

735

Sekretariat DPRD Provinsi NTB (Mataram) – Sebanyak Sepuluh Fraksi di DPRD Provinsi NTB siang ini, Senin (17/1/2019) telah memberikan tanggapannya atas Pandangan Gubernur NTB terhadap 4 (empat) buah Rancangan Peraturan Daerah yang di gagas oleh Dewan.  Penyampaian tanggapan fraksi ini dilakukan dalam rapat paripurna ke tiga yang di pimpin oleh H. Abdul Hadi di Ruang Sidang Utama, Lantai 3 Kantor DPRD Provinsi NTB.

Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan membacakan langsung tanggapannya sedangkan delapan fraksi memilih menyerahkan tanggapannya secara tertulis kepada pimpinan rapat paripuna.

Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya H. Lalu Darma Setiawan menyatakan bahwa pada prinsipnya apa yang disampaikan Gubernur berupa usul, saran, pendapat dan beberapa permohonan penjelasan terkait dengan raperda-raperda tersebut dapat diterima untuk didiskusikan lebih intensif ke tingkat pembahasan selanjutnya. “Setelah mengkaji dan mencermati pendapat Gubernur terhadap 4 (empat) buah Raperda ini serta dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD NTB, berdasarkan berbagai pandangan tersebut, maka Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Provinsi NTB, dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang, (1) Raperda tentang Perizinan Usaha Kelautan dan Perikanan, (2) Raperda tentang Fasilitas Keamanan Transportasi, (3) Raperda tentang Kepemudaan, (4) Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, sebagai Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi NTB dan untuk dilanjutkan ke tingkat pembahasan selanjutnya” tutup H. Lalu Darma Setiawan mengakhiri penyampaian tanggapan dari Fraksi Partai Golkar.

Sementara itu, H. Muzihir sebagai juru bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan bahwa pada prinsipnya keempat Raperda tersebut hampir mendekati sempurna dalam mengatur hak dan kewajiban masyarakat. Oleh karena itu menurut pandangan Fraksi PPP sosialisasi keempat Raperda ini harus benar-benar dilaksanakan sehingga masyarakat dapat memahami hak dan kewajibannya sesuai dengan harapan keempat Raperda tersebut. “Sekalipun keempat Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD, Fraksi PPP berharap Gubernur sungguh-sungguh melaksanakan Raperda ini. Karena hal ini menyangkut salah satu parameter harmonisasi antara kedua lembaga yang tentu saja harus memberikan nilai tambah terhadap keberadaan Raperda ini” kata H. Muzihir.

Pada umumnya kesepuluh Fraksi menyambut baik atas pandangan Gubernur terhadap 4 (empat) buah Raperda tersebut dan semua Fraksi menyetujui keempat Raperda ini untuk dibahas ketahap selanjutnya.

Dalam rapat paripurna – dimana kehadiraan Gubernur diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda NTB yang Baru dilantik, Dra. Hj. Baiq Eva Nurcahyaningsih –  ini, DPRD Provinsi NTB melalui Pimpinan Rapat menyampaikan beberapa hal kepada pihak Gubernur dan seluruh Perangkat Daerah Provinsi NTB, sebagai berikut, (1) Gubernur agar memperhatikan kinerja pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi NTB, terutama dari sisi pendapatan dan belanja daerah, (2) Gubernur agar memperhatikan belanja sesuai target kegiatan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), (3) Kasus tidak bisa dibayarnya Hibah/Bansos yang kegiatannya bersumber dari aspirasi Anggota DPRD Provinsi NTB Tahun 2018 agar tidak terjadi lagi di Tahun 2019, sehingga tidak menjadi preseden buruk di tengah-tengah masyarakat, (4) Dalam mengeksekusi anggaran agar jangan melakukan perbedaan antara program yang bersumber dari Eksekutif/Gubernur dengan program kegiatan yang berasal dari DPRD, agar diberlakukan sama pentingnya, sehingga semuanya dapat terealisasikan dengan baik dan sempurna, (5) Penyelesaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 sampai saat ini belum selesai, sehingga pengentrian anggaran ke SIMDA belum dapat dilaksanakan yang mengakibatkan keterlambatan pada proses pembayaran, dan yang terakhir (6) Agar tidak melakukan mutasi atau perubahan terhadap Pejabat Pengelola Keuangan terutama Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Bendahara Pengeluaran di masing-masing OPD, sehingga tidak mengganggu operasional pengelolaan keuangan di OPD tersebut.(ms)

Artikulli paraprakP2TP2A prihatin, Kekerasan terhadap perempuan dan anak di NTB sangat tinggi
Artikulli tjetërInnalillahiwainna Ilaihi Rojiun